Pemeriksaan rencananya dilakukan untuk Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, dan Kompol Legimo.
"Batal diperiksa karena ada salah format di surat izinnya. Jadi akan dijadwalkan kembali. Harusnya pemeriksaan itu kalau tidak salah Rabu (19/9) kemarin," jelas Jubir KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat (21/9/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus Simulator SIM ini, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso sebagai tersangka. Polri juga menetapkan status sama terhadap tiga nama terakhir tersebut.
Tiga nama yang menjadi tersangka bersama itu memicu persoalan. Sampai saat ini KPK dan Polri sama-sama ngotot untuk menangani kasus ini. Sampai saat ini belum ada titik temu antara dua lembaga penegak hukum tersebut.
Polri telah melakukan gerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap para tersangkanya, yang juga tiga di antaranya merupakan tersangka di KPK. Irjen Djoko juga telah dua kali diperiksa sebagai saksi.
(ahy/ahy)











































