RUU Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Segera Disahkan

RUU Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Segera Disahkan

- detikNews
Sabtu, 04 Sep 2004 22:05 WIB
Jakarta - Menakertrans Jacob Nuwa Wea mengatakan, rencananya tanggal 21 September 2004 mendatang, RUU Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja di LN sudah akan bisa disahkan oleh DPR. UU itu sendiri menurut Jacob, merupakan pengejawantahan dari Kepmen No. 104A/2002."Intinya adalah bagaimana caranya untuk melindungan warga negara kita yang akan berangkat bekerja di LN," kata Jacob di sela-sela Rakerda PDI-P Jabar di Ciloto, Puncak, Sabtu (4/9/2004).Secara umum, ada 3 persyaratan minimal yang menurutnya harus diketahui dan dimiliki oleh setiap tenaga kerja yang akan berangkat. Pertama adalah job order yang dikeluarkan perusahaan yang akan mengontrak, adanya calling visa dan perjanjian kerja."Itu syarat minimalnya. Kalau tidak ada itu, coba ditanyakan ke Depnakertrans agar bisa dibantu," tegasnya.Sementara menyinggung soal rencana pembuatan sertifikasi atau rekomendasi keahlian bagi setiap tenaga kerja yang akan diberangkatkan, khususnya pembantu rumah tangga, Jacob menuturkan bahwa hal itu untuk menghindari dikirimnya tenaga kerja yang tidak berkeahlian."Bukan Depnakertrans yang akan mengeluarkannya. Itu nanti akan dilakukan oleh Lembaga Uji dan Kompetensi. Kami bekerja sama dengan Jurusan Psikologi UI untuk itu. Jadi, mereka yang akan berangkat nanti harus ada rekomendasi atau sertifikasi keahlian itu," kata Jacob.Ketika ditanya apakah itu tidak hanya akan menambah birokrasi dan biaya bagi para calon tenaga kerja Indonesia, Jacob membantahnya. "Tidak ada itu. Yang melakukan pun nantinya UI," sergahnya.Sementara soal rencana pemerintah Malaysia memulangkan tenaga kerja ilegal asal Indonesia di sana, menurut Jacob sesuai kesepakatan baru akan dilakukan pada bulan Januari 2005. Sedangkan yang saat ini sudah dipulangkan secara bertahap, menurut Jacob bukanlah TKI yang dirazia pemerintah Malaysia belakangan."Yang dipulangkan sekarang itu, TKI yang memang sudah ditahan di karantina imigrasi mereka. Itu pemulangan biasa yang memang selalu dilakukan Malaysia," demikian Jacob Nuwa Wea. (fab/)


Berita Terkait