Kasus ini bermula ketika warga Jalan Imam Bonjol, Pauah Lubuk Sikaping, Sumatera Barat (Sumbar) ini mengambil kredit mobil Toyota Avanza nomor polisi BA 2191 DE pada Desember 2009 lalu. Uang muka yang diberikan Rosmawati sebesar Rp 35 juta kepada pihak ASF dan sisanya dicicil.
Namun pada November 2010 dirinya tidak bisa membayar tunggakan. Hingga jatuh tempo pada Maret 2011, Rosmawati juga belum bisa membayar angsurannya. Mobil Avanza nya pun ditarik PT ASF.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan ini, PT ASF pun tak tinggal diam. Perusaahan yang berlokasi di Jakarta Selatan ini lalu mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping. Alhasil pada 17 Oktober 2011 lalu, PN Lubuk Sikaping membatalkan putusan BPSK. Adapun alasan pembatalan tersebut karena kasus ini bukanlah sengketa konsumen, melainkan wanprestasi (ingkar janji).
Atas putusan ini, giliran Rosmawati yang tidak terima dan kasasi pun diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Pahit harus diterima sebab pada 2 Mei 2012 lalu MA menolak kasasi Rosmawati. Sidang yang dipimpin oleh hakim agung Rehngene Purba membatalkan putusan BPSK dan putusan PN Lubuk Sikaping.
"Membatalkan putusan PN Lubuk Sikaping tanggal 17 Oktober 2011 dan putusan BPSK Kota Padang tertanggal 3 Agustus 2011," tulis putusan kasasi yang dilasir website MA, Jumat (21/9/2012).
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini