Dibangkrutkan PN Jakpus, Telkomsel Resmi Ajukan Kasasi

Dibangkrutkan PN Jakpus, Telkomsel Resmi Ajukan Kasasi

Rivki - detikNews
Jumat, 21 Sep 2012 15:15 WIB
Dibangkrutkan PN Jakpus, Telkomsel Resmi Ajukan Kasasi
Sidang pailit Telkomsel (rengga/detikcom)
Jakarta -

PT Telkomsel resmi mengajukan kasasi terkait putusan pailit Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Telkomsel dinyatakan bangkrut oleh pengadilan karena utang sekitar Rp 5,3 miliyar kepada PT Prima Intan Jaya (PJI) dalam kerjasama voucher pulsa.

"Hari ini kami daftarkan kasasi ke Pengadilan Niaga karena klien kami tidak puas dengan putusan hakim bahwa Telkomsel dinyatakan pailit," ujar kuasa hukum PT Telkomsel Ricardo Simanjuntak di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2012).

Ricardo pun heran tentang dikabulkannya gugatan pailit tersebut. Menurutnya, bagaimana bisa seorang hakim melihat perkara ini dari satu sisi saja, sehingga saksi fakta yang ada dalam persidangan tidak dipertimbangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya kan pengadilan menimbangkan itu. Ini kan sama sekali tidak dipertimbangkan. Bahkan ada saksi ahli yang dia kutip berbeda dengan yang dia katakan, gitu loh," ujarnya.

Menurut Ricardo, pengadilan harus melihat perkara ini suatu hal yang harus didudukan dalam posisi yang benar. Ia menambahkan, dalam kasus ini hakim tidak cermat dalam memutus perkara.

"Apalagi ini kan pengadilan niaga, pengadilan niaga hanya bisa memeriksa perkara-perkara yang sudah tidak sengketa lagi," tambahnya.

Kasus ini sendiri bermula ketika Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya dengan nilai kerjasama Rp 200 miliar.

Kerja sama tersebut dibuat pada 1 juni 2011 dalam bentuk distribusi kartu voucher isi ulang dan kartu perdana prabayar berdesain atlet nasional selama 2 tahun. Namun pada Juni 2012 kerjasama dihentikan sementara sehingga Prima Jaya merugi Rp 5,3 miliar

Kartu Prima adalah kartu prabayar hasil kerja sama antara Yayasan Olahragawan Indonesia dan Telkomsel. Kartu Prima merupakan kartu khusus bagi seluruh komunitas olahraga di Tanah Air, karena mengangkat tema untuk kemajuan olahraga nasional. Kartu Prima terdiri atas Perdana Kartu Prima dan Voucher Prima.

PT Prima Jaya mengaku telah berusaha menghubungi pihak Telkomsel untuk meminta penjelasan. Akan tetapi belum ada satu direksi yang bisa menjelaskan penyebab dihentikannya kartu Prima itu. Hingga akhirnya urusan bisnis ini mesti dibereskan di meja hijau.Β 

"Saya minta dikawal lebih baik bidang hukumnya," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2012).

(rvk/asp)


Berita Terkait