"Hardiyanto dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Hambalang. Untuk tersangka DK," jelas Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (21/9/12).
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Hardiyanto mendatangi gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedy yang kini menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara lain Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atas perbuatannya, Dedy terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Bentang luas kasus Hambalang ini cukup lebar. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pernah menyatakan, pihaknya mengusut sejumlah pihak atau kelompok yang berkaitan dengan perkara ini. Kelompok-kelompok itu di antaranya adalah pihak Kemenpora, BPN, Banggar DPR, dan Grup Permai, konsorsium perusahaan milik M Nazaruddin.
(ega/ega)











































