Foke Kalah Ratusan Miliar di Pengadilan, Siapa yang Membayar?

Foke Kalah Ratusan Miliar di Pengadilan, Siapa yang Membayar?

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 21 Sep 2012 10:55 WIB
Foke Kalah Ratusan Miliar di Pengadilan, Siapa yang Membayar?
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo (agung/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kalah berturut-turut di pengadilan dengan nilai kerugian ratusan miliar rupiah. Ternyata, kekalahan ini harus dibayar oleh uang rakyat yang dikumpulkan di APBN/APBD. Menteri Keuangan juga telah menganggarkan Rp 205 triliun dari APBN 2013 untuk beracara di pengadilan beserta kekalahan-kekalahannya.

"Dalam hukum administrasi negara, pejabat-pejabat yang lalai itu bertindak atau melakukan tindakan-tindakan hukum jabatan. Akibat hukum dari tindakan-tindakan hukum mereka itu tidak bisa dibebankan kepada pribadi mereka. Jadi memang harus dibebankan kepada APBN/APBD," kata pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis, kepada detikcom, Jumat (21/9/2012).

Dengan adanya alokasi anggaran risiko kekalahan ini, maka pejabat negara harus hati-hati dalam membuat kebijakan hukum. Para kepala pemerintahan harus memberikan hukuman setimpal atas kelalaian administrasi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bila pengadilan mengualifikasi tindakan mereka sebagai tindakan yang salah, maka pejabat harus dihukum. Bentuk hukumannya bisa berupa penurunan pangkat. Tujuannya agar pejabat pejabat dipaksa untuk taat hukum dan profesional dalam menyelenggarakan pemerintahan," ujar Margarito.

Di tingkat nasional, pemerintah mengalokasikan Rp 205 triliun sebagai anggaran risiko fiskal untuk menghadapi tuntutan hukum di 19 kementerian/lembaga. Hal ini dinilai angka yang sangat besar dan tidak masuk akal.

"Angka Rp 205 triliun itu angka gila. Kalau angka itu dialokasikan ke 20 kementerian maka satu kementerian mendapat jatah sebesar lebih dari sepuluh triliun. Itu berarti setiap hari pemerintah melanggar hukum dan karena itu setiap hari pula mereka berperkara di pengadilan," tandasnya.

Angka ini juga mengagetkan pengacara publik David Tobing. Apalagi David terkenal sering menggugat pemerintah seperti kasus susu formula berbakteri hingga masalah pengelolaan parkir.

"Seharusnya tanggung jawab ganti rugi yang diakibatkan kesalahan dan kelalaian aparat dan instansi pemerintah menjadi tanggung jawab aparat dan instansi tersebut dan tidak boleh dianggarkan," ujar David.

"Setiap instansi pemerintah sudah mempunyai biro hukum/pengacara negara yang bertugas untuk mewakili pemerintah atau pejabat pemerintah. Biro hukum ini sudah digaji, sehingga tidak masuk akal kalau dianggarkan lagi," ungkap David.

(asp/trw)


Berita Terkait