Serobot Tanah Warga, Foke Dihukum Bayar Rp 10 Miliar

Serobot Tanah Warga, Foke Dihukum Bayar Rp 10 Miliar

- detikNews
Kamis, 20 Sep 2012 14:21 WIB
Serobot Tanah Warga, Foke Dihukum Bayar Rp 10 Miliar
Fauzi Bowo (agung/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kembali menelan pil pahit di pengadilan. Sebab dirinya dinyatakan menyerobot tanah warga di Jakarta Timur, Rosana, senilai Rp 10 miliar.

Hal ini terungkap dalam berkas putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (20/9/2012). Perkara tersebut bermula saat Rosana menikah dengan Idrus pada 1995 silam. Pernikahan tersebut berakhir setelah Idrus meninggal dunia pada 13 Januari 2002.

Berdasarkan akta pembagian harta gono-gini yang ditetapkan lewat Pengadilan Agama Jakarta Timur, mertua Rosana meninggalkan sebidang tanah di Jalan Raya Bogor, RT 7/11, Kramatjati, Jaktim seluas 7.200 meter persegi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun belakangan, di atas tanah tersebut tiba-tiba dipagar tanpa izin dan dipasang palang yang berbunyi 'Tanah Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta'. Alhasil, Rosana pun menggugat pria yang biasa disapa Foke.

"Gubernur DKI Jakarta telah menguasai dan memiliki objek tanah belum memberikan ganti rugi kepada penggugat," demikian argumen Rosana dalam berkas kasasi halaman 8.

Rosana menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Gayung bersambut, pada 28 Februari 2007 permohonan dikabulkan PN Jaktim.

"Penggugat adalah berhak atas tanah tersebut. Perbuatan tergugat yang menguasai tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat untuk membayar uang ganti rugi Rp 10,195 miliar," bunyi amar putusan PN Jaktim di halaman 15.

Putusan ini bergeming di level berikutnya. Pada 5 November 2009, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan tersebut. Tidak mau tunduk, sang gubernur pun melakukan perlawanan.

Di kasasi, Foke kembali kembali harus menelan kekalahan. Pada 30 Juni 2010 majelis kasasi yang diketuai M Saleh, Mahdi Soroinda Nasution dan Syamsul Maarif menolak kasasi Foke. Tak patah arang, Foke mengajukan upaya hukum terakhir, Peninjauan Kembali (PK). Apa kata MA?

"Menolak permohonan PK Gubernur Provinsi DKI Jakarta," demikian tulis panitera MA.

Perkara nomor 154 PK/PDT/2012 diketok oleh Ahmad Kamil, I Made Tara dan M Taufik pada 14 Agustus 2012 lalu.


(asp/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads