TPS 59 berada di Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta, pada Kamis (20/9/2012) langsung ditutup aktivitas pemungutan suaranya saat jam menunjukkan pukul 13.00 WIB.
Tak lama kotak suara dibongkar dan isinya ditumpahkan di atas meja. White boar dibawa maju ke tengah TPS untuk menuliskan hasil pemungutan suara di TPS tempat Ahok mencoblos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila salah satu pasangan calon merasa keberatan terhadap hasil rekapitulasi KPU, maka diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pilgub ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama 3 hari, yaitu 8-10 Oktober. MK pun memiliki waktu 20 hari untuk menyelesaikan sengketa hasil pilgub tersebut.
Perlu diketahui putusan MK terhadap sengketa hasil pilgub bersifat tetap dan tetap, yang artinya bisa saja mengubah dengan hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU DKI Jakarta. KPU DKI kemudian menyampaikan hasil putusan MK tersebut ke DPRD selambat-lambatnya 2 November 2012.
(/)











































