Pemungutan suara Pilgub DKI putaran kedua tak lepas dari adanya laporan soal kecurangan dan pelanggaran. Hingga siang ini, Panwaslu DKI menerima 50 laporan pengaduan.
"Sudah ada 50 SMS (pengaduan), rata-rata masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilihannya karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," kata anggota Panwaslu DKI, Jufri, dalam pesan singkat kepada detikcom, Kamis (20/9/2012).
Menurutnya, dalam laporan itu ada juga terkait kecurangan yang ditemukan di TPS. Namun pihaknya berjanji akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk. "Ya akan kita tindaklanjuti," kata Jufri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun KPU DKI mengingatkan, bahwa tidak terdaftarnya warga dalam DPT tidak serta merta menjadi kesalahan penyelenggara, karena KPU telah mengingatkan sebelumnya agar warga proaktif mengecek namanya sudah terdaftar atau belum dalam DPT.
(bal/aan)










































