Tidak seperti persidangan hari Selasa (18/9/2012) lalu yang didatangi ratusan anggota ormas, kali ini anggota ormas tidak nampak hadir mengawal berjalannya persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut. Persidangan pun berlangsung cukup cepat.
Sidang yang diketuai oleh hakim Boedi Soesanto kali ini memeriksa tiga saksi yaitu dari kalangan pedagang, Linmas, dan swasta. Salah satu saksi, Joko Mursito mengaku melihat terdakwa Iwan Walet memegang besi cor sepanjang setengah meter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, jaksa penuntut umum berencana mendatangkan empat saksi. Namun saksi bernama Muhammad Misran tidak bisa hadir karena sakit.
"Saksi sementara tidak bisa dihadirkan karena sakit," kata salah satu anggota jaksa penuntut.
Rencananya Misran akan dihadirkan pada sidang selanjutnya yang digelar hari Selasa (25/9) mendatang.
Terdakwa Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet dan Mardi Sugeng diajukan ke pengadilan karena didakwa menganiaya Dwi Pamuji di Jalan RE Martadinata, Gandekan, Solo, pada 3 Mei 2012 lalu. Kejadian itu kemudian menyulut ketegangan yang lebih besar antarkelompok massa sehari setelahnya. Persidangan yang sebelumnya digelar di Solo dipindahkan ke Semarang karena alasan keamanan.
(alg/try)











































