DPR Berencana Denda Hakim Agung Rp 10 M Jika Langgar 4 Poin

DPR Berencana Denda Hakim Agung Rp 10 M Jika Langgar 4 Poin

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 20 Sep 2012 09:25 WIB
DPR Berencana Denda Hakim Agung Rp 10 M Jika Langgar 4 Poin
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Selain berisi ancaman penjara 10 tahun, DPR dalam Rancangan UU Mahkamah Agung (RUU MA) juga mengancam denda maksimal Rp 10 miliar. Hal ini membuat Komisi Yudisial (KY) bereaksi keras dan menentang tegas.

Dalam berkas RUU MA yang didapat detikcom, Kamis (20/9/2012) pasal 98 tersebut menyatakan 'Hakim yang melanggar ketentuan Pasal 56 ayat 2 junto pasal 95 junto pasal 96, junto Pasal 97, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar'.

Pidana dan denda ini dijatuhkan apabila hakim agung melanggar Pasal 97 yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Membuat putusan yang melanggar UU.
2. Membuat putusan yang menimbulkan keonaran dan kerusakan serta mengakibatkan kerusuhan, huru hara.
3. Dilarang membuat putusan yang tidak mungkin dilaksanakan karena bertentangan dengan realitas di tengah-tengah masyarakat, adat istiadat, dan kebiasaan yang turun temurun sehingga akan mengakibatkan pertikaian dan keributan.
4. Dilarang mengubah Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial secara sepihak, dan/atau Keputusan Bersama tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara sepihak.

Tidak hanya 4 poin tersebut, hakim agung juga diancam pidana dan denda jika MA menilai fakta-fakta dan pembuktian dalam persidangan sepanjang tidak bertentangan dengan UU.

Penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar dapat dikenakan pula bagi hakim agung yang:

1. menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai/finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung/tidak langsung.
2. merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara.
3. menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan penekanan secara fisik/atau psikis.
4. meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan serta melarang keluarganya meminta dan/atau menerima hadiah dan/atau keuntungan sehubungan dengan jabatannya.
5. bertindak diskriminatif.

Atas ancaman saksi pidana dan denda ini, Komisi Yudisial (KY) mengaku kaget dan protes keras. Sebab ancaman ini membuat independensi hakim dalam memutus bisa hilang dan mengakibatkan keadilan bisa ditekan pihak tertentu.

"RUU ini harus direvisi ulang. Semangatnya mungkin bagus tapi formulasinya perlu diluruskan," kata Wakil KY, Imam Anshari Saleh. KY merupakan lembaga tinggi negara yang dibentuk UUD 1945 untuk menjaga martabat dan kewibawaan hakim.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini