"4 Perkara dikabulkan. Adapun 34 kasus ditolak 34, yang tidak diterima 20 dan 8 ditarik perkaranya. Sedangkan 1 perkara gugur," tulis panitera MK dalam websitenya seperti dikutip detikcom, Kamis (20/9/2012).
Tahun 2012 belum penuh karena masih menyisakan 4 bulan ke depan. Adapun dalam 2011 lalu, dari 138 kasus hanya 13 saja yang dikabulkan MK. Sedangkan perkara pilkada paling banyak pada 2010 lalu dengan 230 perkara. Tetapi lagi-lagi hasilnya hanya 26 saja yang dikabulkan MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita berharap pada sportif saja. Jika tidak ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan massive, tidak ada gunanya ke MK," kata Mahfud pada Rabu (19/9) malam.
Dari data tersebut, Mahfud menilai seakan-akan sengketa pilkada harus diselesaikan di MK. Padahal tidak selamanya permohonan itu dikabulkan MK.
"Sisanya itu hanya alasan untuk berperkara, cacat hukum sehingga itu buang-buang waktu dan buang-buang uang," tandas Mahfud.
(asp/nrl)











































