Dari 67 Kasus Pilkada 2012 di MK, Hanya 4 yang Dikabulkan

Dari 67 Kasus Pilkada 2012 di MK, Hanya 4 yang Dikabulkan

- detikNews
Kamis, 20 Sep 2012 08:44 WIB
Dari 67 Kasus Pilkada 2012 di MK, Hanya 4 yang Dikabulkan
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Dari data Mahkamah Konstitusi (MK) dari 67 kasus yang masuk selama 2012, hanya 4 perkara yang dikabulkan. Oleh karena itu, Ketua MK Mahfud MD meminta kalau tidak yakin sengketa pilkada bermasalah serius, tidak perlu dibawa ke MK.

"4 Perkara dikabulkan. Adapun 34 kasus ditolak 34, yang tidak diterima 20 dan 8 ditarik perkaranya. Sedangkan 1 perkara gugur," tulis panitera MK dalam websitenya seperti dikutip detikcom, Kamis (20/9/2012).

Tahun 2012 belum penuh karena masih menyisakan 4 bulan ke depan. Adapun dalam 2011 lalu, dari 138 kasus hanya 13 saja yang dikabulkan MK. Sedangkan perkara pilkada paling banyak pada 2010 lalu dengan 230 perkara. Tetapi lagi-lagi hasilnya hanya 26 saja yang dikabulkan MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan statistik ini, Ketua MK Mahfud MD mengimbau agar Pilgub DKI Jakarta berjalan sportif. Jika tak ada pelanggaran serius, maka dia berharap sengketa tidak perlu dibawa ke MK.

"Jadi kita berharap pada sportif saja. Jika tidak ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan massive, tidak ada gunanya ke MK," kata Mahfud pada Rabu (19/9) malam.

Dari data tersebut, Mahfud menilai seakan-akan sengketa pilkada harus diselesaikan di MK. Padahal tidak selamanya permohonan itu dikabulkan MK.

"Sisanya itu hanya alasan untuk berperkara, cacat hukum sehingga itu buang-buang waktu dan buang-buang uang," tandas Mahfud.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads