Ahli Hukum: Kasus Warga Digugat Balik Pengelola Ancol Rp 1,5 M Menarik

Ahli Hukum: Kasus Warga Digugat Balik Pengelola Ancol Rp 1,5 M Menarik

Rivki - detikNews
Kamis, 20 Sep 2012 08:30 WIB
Ahli Hukum: Kasus Warga Digugat Balik Pengelola Ancol Rp 1,5 M Menarik
Pengunjung Ancol memadati bibir pantai (agung/detikcom)
Jakarta - Dengan dalih akses dan fasilitas milik publik, 3 warga DKI Jakarta menggugat Pemprov DKI Jakarta dan pengelola Pantai Ancol supaya bisa masuk pantai secara gratis. Namun ketiganya digugat balik PT Pembangunan Jaya Ancol Rp 1,5 miliar.

"Kalau gugatannya terkait lingkungan itu bagus. Kasus ini menarik untuk pengembangan instrumen lingkungan," ucap pakar hukum lingkungan Universitas Airlangga (Unair), Suparto Wijoyo, saat berdiskusi dengan detikcom, Kamis (20/9/2012).

Menurut Suparto, pantai bisa dinikmat secara gratis tetapi juga bisa dinikmati secara berbayar. Tetapi jika dinikmati secara berbayar maka banyak syaratnya. Dirinya menyarankan kepada pemerintah supaya memberikan tiket gratis ke pantai Ancol kepada pengunjung yang peduli lingkungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya rasa jalan keluarnya harus subsidi dari pemerintah setempat. Memang pantai milik publik, tapi jika bersinggungan dengan pengelolaan maka hak publik memiliki batasan. Kalaupun gratis, berikan kepada yang
sadar lingkungan," kata Suparto Wijoyo.

Terkait gugatan balik PT Pembangunan Jaya Ancol senilai Rp 1,5 miliar kepada 3 warga tersebut, Suparto menghargai langkah hukum tersebut. Namun dia berharap jika gugatan balik itu dimenangkan PT Pembangunan Jaya Ancol, agar dimanfaatkan untuk mengelola eco tourism di pantai yang berada di teluk Jakarta tersebut.

"Karena Ancol itu haruslah eco tourism, artinya Ancol itu adalah wisata lingkungan. Saya harap siapapun yang menang peduli dengan lingkungan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 3 warga menggugat pengelola Pantai Ancol Jakarta karena ketiganya dikenakan tiket masuk pantai masing-masing Rp 15 ribu atau total Rp 45 ribu. Mereka juga meminta penghapusan tarif masuk bagi siapapun.

Mendapat gugatan ini, PT Pembangunan Jaya Ancol menggugat balik ketiganya sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian ganti rugi materil Rp 500 juta dan ganti rugi immateril Rp 1 miliar. Uang sebanyak Rp 500 juta untuk ganti rugi pengeluaran tambahan dan meluruskan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Bapepam dan para investor di dalam dan luar negeri. Juga untuk meluruskan pemberitaan di berbagai media massa yang tidak benar.

Adapun kerugian Rp 1 miliar digunakan untuk merehabilitasi nama baik PT Taman Impian Jaya Ancol. Tidak hanya itu, BUMD yang sahamnya telah beredar di pasar bursa ini juga meminta ketiga warga tersebut meminta maaf di 3 koran nasional. Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarat Pusat (PN Jakpus).

(asp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini