Pengamat Nilai Jaksa Tak Bisa Buktikan Dakwaan Miranda

Pengamat Nilai Jaksa Tak Bisa Buktikan Dakwaan Miranda

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 20 Sep 2012 03:45 WIB
Pengamat Nilai Jaksa Tak Bisa Buktikan Dakwaan Miranda
Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, menilai jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan terdakwa kasus cek perjalanan, Miranda Gultom. Akibatnya, kasus ini pun terkesan antiklimaks dalam mengungkap dalang pemberian cek tersebut.

"Ini seperti antiklimaks saja, klimaksnya di Nunun (Nurbaetie). Miranda terkesan hanya jadi pemanis saja," ujar Indriyanto saat dihubungi, Kamis (20/9/2012).

Dalam pengamatan Indriyanto, selama persidangan, tidak alat keterangan atau alat bukti yang bisa memberatkan Miranda. "Pengajuan ke persidangan terkesan minimnya alat bukti," jelas Indriyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhirnya, publik semakin kesulitan mengetahui siapa pemilik sebenarnya dari ratusan cek yang dinikmati oleh anggota DPR saat itu, Nunun pun, lanjut Indriyanto, bakal terstigma sebagai pemiliknya.

"Kasus ini hulunya untuk sementara berada di Nunun," jelasnya lagi.

Menurut Indriyanto, jika akhirnya hakim berkeyakinan tidak menemukan kesalahan Miranda, harusnya tidak perlu ragu untuk memberi vonis bebas. Meski saat ini, Pengadilan Tipikor mencetak rekor 100 persen menghukum orang bersalah.

"(Pengadilan) bukan berarti lemah jika membebaskan seseorang. Jangan tertekan atau terjebak pada tekanan publik," tandasnya.

Miranda dituntut empat tahun penjara oleh jaksa. Miranda juga dikenakan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam analisis yuridis tuntutan JPU menjelaskan Miranda melalui Nunun memberi travel cek dengan total nilai Rp 20,8 miliar kepada Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu dan Endin Soefihara. "Masing-masing membagi-bagikan ke sesama anggota fraksi lainnya," kata JPU, Irene Putri.

Pemberian travel cek ini kata JPU berhubungan dengan terpilihnya terdakwa dalam fit and proper test DGS BI pada 8 Juni 2004. "Penerimaan travel cek karena telah memilih terdakwa dalam fit and proper test," sebut JPU.

(mok/slm)


Berita Terkait