"Ini seperti antiklimaks saja, klimaksnya di Nunun (Nurbaetie). Miranda terkesan hanya jadi pemanis saja," ujar Indriyanto saat dihubungi, Kamis (20/9/2012).
Dalam pengamatan Indriyanto, selama persidangan, tidak alat keterangan atau alat bukti yang bisa memberatkan Miranda. "Pengajuan ke persidangan terkesan minimnya alat bukti," jelas Indriyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini hulunya untuk sementara berada di Nunun," jelasnya lagi.
Menurut Indriyanto, jika akhirnya hakim berkeyakinan tidak menemukan kesalahan Miranda, harusnya tidak perlu ragu untuk memberi vonis bebas. Meski saat ini, Pengadilan Tipikor mencetak rekor 100 persen menghukum orang bersalah.
"(Pengadilan) bukan berarti lemah jika membebaskan seseorang. Jangan tertekan atau terjebak pada tekanan publik," tandasnya.
Miranda dituntut empat tahun penjara oleh jaksa. Miranda juga dikenakan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Dalam analisis yuridis tuntutan JPU menjelaskan Miranda melalui Nunun memberi travel cek dengan total nilai Rp 20,8 miliar kepada Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu dan Endin Soefihara. "Masing-masing membagi-bagikan ke sesama anggota fraksi lainnya," kata JPU, Irene Putri.
Pemberian travel cek ini kata JPU berhubungan dengan terpilihnya terdakwa dalam fit and proper test DGS BI pada 8 Juni 2004. "Penerimaan travel cek karena telah memilih terdakwa dalam fit and proper test," sebut JPU.
(mok/slm)











































