Petugas keamanan yang bertugas di wilayah tempat tinggal Heru Santosa, Saroji, mengatakan petugas KPK datang sejak pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Petugas yang datang berjumlah enam orang.
"Mereka datang menggunakan mobil kalau tidak salah Innova atau Avanza hitam dan silver," katanya di Perum Arteri Baru Jl Soekarno Hatta Kav 66, Tlogosari Kulon, Pedurungan, Semarang, Rabu (19/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membawa satu atau dua telepon seluler," ungkap Saroji. Tidak lama setelah KPK pergi, pemilik rumah juga ikut meninggalkan rumah.
Sementara itu penggeledahan terhadap rumah Heru Subandono di Jl Payung Asri Tengah No 2 Payung Asri Semarang berlangsung sejak pukul 09.00 - 12.00 WIB. Ketua RT 1/5, Kukuh Santoso, mengatakan petugas KPK berjumlah 10 orang datang dan menunjukkan surat izin penggeledahan.
"Datang jam 9 - 12 siang menggunakan dua mobil," imbuhnya.
Dari rumah Heru, petugas KPK membawa sejumlah dokumen yang dibawa menggunakan tas. "Karena Pak Heru berada di Kalimantan, jadi dokumen-dokumen tersebut sudah siap di dalam tas," ujar Kukuh yang melihat langsung penggeledahan tadi.
Terkait penggeledahan tersebut, istri Heru, Elvy tidak banyak berkomentar. Ia hanya mengatakan jika sempat mengisi kertas seperti formulir.
"Cuma diminta mengisi kertas semacam formulir," akunya.
Selain menggeledah, KPK juga memeriksa lima anggota DPRD Grobogan di Kejati Jateng. Mereka adalah Misbach, Bambang Patjul, Bambang Guritno, Haryanto dan Siswanto. Hingga sore hari pemeriksaan belum juga selesai.
KPK menangkap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Heru Kisbandono bersama hakim Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung di halaman Gedung Pengadilan Negeri Semarang. Penangkapan dilakukan di hari kemerdekaan 17 Agustus 2012 silam.
Saat penangkapan, petugas KPK menemukan uang Rp 150 juta dibagi dalam tiga buah amplop yang diduga berasal dari Sri Dartuti diketahui merupakan saudara kandung Ketua DPRD Grobogan M Yaeni yang merupakan terdakwa perkara pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan senilai Rp 1,9 miliar.
Heru diduga menerima uang dari pihak yang berperkara Sri Dartuti terkait perkara pemeliharaan mobil dinas, uang tersebut kemudian diserahkan kepada hakim Kartini yang menangani perkara tersebut. Dalam perkara tersebut, selain Kartini, majelis hakim lainnya adalah Lilik Nurain (ketua) dan Asmadinata (anggota).
(/)











































