Perlu Diwaspadai Pengkerdilan Kewenangan KPK Melalui Revisi UU

Perlu Diwaspadai Pengkerdilan Kewenangan KPK Melalui Revisi UU

Indra Subagja - detikNews
Rabu, 19 Sep 2012 20:35 WIB
Perlu Diwaspadai Pengkerdilan Kewenangan KPK Melalui Revisi UU
Jakarta -

Perlu diwaspadai upaya pengkerdilan kewenangan KPK lewat revisi UU. Sejumlah kewenangan yang dimiliki KPK, seperti penyadapan dan penuntutan memang terancam dipangkas dalam revisi UU yang digodok DPR.

"Kita tidak tahu apa niat aselinya DPR itu. Tapi, patut disangka ini yang nampak malah pengerdilan KPK," jelas Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) UGM Zainal Arifin Mochtar saat berbincang, Rabu (19/9/2012).

Bila melihat poin-poin yang hendak diubah DPR, Zainal menilai, justru malah lebih kuat dominasi membawa keburukannya. "Kalau dibaca, memang lebih banyak isyarat buruk yang dilihat di RUU," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau ditinjau dari sisi timing, saat ini tidak pas untuk mengubah atau melakukan revisi UU KPK. Bukan apa-apa, saat ini banyak politisi yang diseret KPK ke bui. Dicurigai ada kepentingan DPR soal ini.

"Mengingat banyaknya tokoh partai yang sedang dibawa oleh KPK. Membiarkan KPK diubah oleh partai bisa beralamat buruk bagi eksistensi KPK," tegasnya.

(ndr/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini