Perlu diwaspadai upaya pengkerdilan kewenangan KPK lewat revisi UU. Sejumlah kewenangan yang dimiliki KPK, seperti penyadapan dan penuntutan memang terancam dipangkas dalam revisi UU yang digodok DPR.
"Kita tidak tahu apa niat aselinya DPR itu. Tapi, patut disangka ini yang nampak malah pengerdilan KPK," jelas Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) UGM Zainal Arifin Mochtar saat berbincang, Rabu (19/9/2012).
Bila melihat poin-poin yang hendak diubah DPR, Zainal menilai, justru malah lebih kuat dominasi membawa keburukannya. "Kalau dibaca, memang lebih banyak isyarat buruk yang dilihat di RUU," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengingat banyaknya tokoh partai yang sedang dibawa oleh KPK. Membiarkan KPK diubah oleh partai bisa beralamat buruk bagi eksistensi KPK," tegasnya.
(ndr/gah)










































