"Hari ini kasus dengan tersangka F (Fadh Arafiq) dengan kaitan DPID dilakukan penyerahan tahap 2 (berkas lengkap). berkas penyidikan sudah diserahkan ke penuntutan," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/12).
Johan mengatakan, dalam waktu maksimal 14 hari, berkas perkara Fadh akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk kemudian dilakukan sidang perdana. "Maksimal 14 hari berkas dilimpahkan ke (pengadilan) Tipikor," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahd dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. Fadh diduga memberikan uang terkait pengucuran anggaran di tiga daerah di Propinsi Aceh.
Dalam kasus ini, Wa Ode diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran DPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Wa Ode diduga menerima fee sekitar 5-6 persen untuk meluluskan anggaran di tiga kabupaten di Aceh. Wa Ode diduga telah menerima aliran dana sekitar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010.
(fjp/mok)











































