Berkasnya Lengkap, Tersangka Pemberi Suap Wa Ode Siap Disidang

Berkasnya Lengkap, Tersangka Pemberi Suap Wa Ode Siap Disidang

- detikNews
Rabu, 19 Sep 2012 19:14 WIB
Berkasnya Lengkap, Tersangka Pemberi Suap Wa Ode Siap Disidang
Jakarta - Fahd El Fouz atau Fahd Arafiq, tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) sebentar lagi akan duduk sebagai terdakwa. Berkas perkara Fahd sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Hari ini kasus dengan tersangka F (Fadh Arafiq) dengan kaitan DPID dilakukan penyerahan tahap 2 (berkas lengkap). berkas penyidikan sudah diserahkan ke penuntutan," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/12).

Johan mengatakan, dalam waktu maksimal 14 hari, berkas perkara Fadh akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk kemudian dilakukan sidang perdana. "Maksimal 14 hari berkas dilimpahkan ke (pengadilan) Tipikor," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahd Arafiq, pengusaha sekaligus Ketua Gerakan Muda (Gema) Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait pembahasan anggaran dana pembangunan daerah transmigrasi. Tak lama setelah menetapkan anggota Badan anggaran Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Fadh yang diduga menyuapnya.

Fahd dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. Fadh diduga memberikan uang terkait pengucuran anggaran di tiga daerah di Propinsi Aceh.

Dalam kasus ini, Wa Ode diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran DPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah. Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Wa Ode diduga menerima fee sekitar 5-6 persen untuk meluluskan anggaran di tiga kabupaten di Aceh. Wa Ode diduga telah menerima aliran dana sekitar Rp 6 miliar sekitar bulan Oktober-November 2010.

(fjp/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads