Permohonan yang dimaksud yaitu uji materi Pasal 58 huruf O UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. "Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim konstitusi Mahfud MD, dalam sidang pleno putusan, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Seperti diketahui pasal 58 huruf O UU No 32/2004 sendiri sudah diuji sebanyak 4 kali di lembaga pimpinan Mahfud MD ini dan permohonannya selalu ditolak. Pasal itu menyatakan 'Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat: (o) belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut, dia menjelaskan bahwa penerapan pasal 28 huruf o UU NO 32/2004 adalah untuk terwujudnya keadilan. Dengan kata lain, pembatasan 2 kali massa jabatan untuk menjadi pemimpin daerah bisa memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat lebih luas, dan sesuai asas demokrasi.
Sebelumnya, Bupati Bupati Barito Timur Zain Alkim merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 58 huruf o UU Pemda karena terhalangi untuk kembali mencalonkan diri sebagai kepala dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Timur pada tahun 2013.
Pemohon, merasa masih berkesempatan mencalonkan diri dalam periode 2013-2018. Karena itu, pemohon meminta MK membatalkan Pasal 58 huruf o UU Pemda sebab dinilai bertentangan dengan pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28I ayat 1 dan ayat 5 UUD 1945.
(rvk/asp)










































