Kebebasan Pers Sedang Digerogoti Kasus Pengadilan
Sabtu, 04 Sep 2004 02:20 WIB
Jakarta - Dewan Pers menilai sendi-sendi kemerdekaan pers akhir-akhir ini sedang digerogoti sejumlah kasus pengadilan terhadap karya jurnalistik. Gugatan hukum terhadap sejumlah media massa semakin terlihat menjadi sarana intimidasi terhadap pers, wartawan dan karya jurnalistik.Demikian siaran pers Dewan Pers yang diterima detikcom, Jumat (3/9/2004). Pernyataan itu ditandatangani Ketua Dewan Pers Ichlasul Amal. Sejumlah kasus pers yang diputus di pengadilan tingkat pertama mengindikasikan tidak proporsional. Misalnya, vonis US$ 1000 yang dijatuhkan kepada Koran Tempo, Trust (Rp 1 miliar) serta 2 wartawan Rakyat Merdeka yang divonis 6 bulan penjara. Selain itu, Dewan Pers merasa prihatin dengan proses pengadilan Majalah Tempo atas gugatan Tomy Winata terhadap laporan yang berjudul 'Ada Tomy di Tenabang'. Tuntutan hukuman 2 tahun kepada 3 wartawan majalah itu menyinggung rasa keadilan. Hal itu mengingat Tempo sebagai perusahaan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan harus membayar Rp 500 juta untuk laporan tersebut. Dengan demikian, Tempo berpotensi mendapat hukuman ganda, denda dan penjara apabila hakim mengabulkan tuntutan jaksa. Dewan Pers meminta pengadilan gugatan Tomy terhadap Bambang Hari Murymurti, Ahmad Taufik dan Tengku Iskandar dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Gugatan itu selain mengoyak rasa keadilan juga berpotensi merongrong kemerdekaan pers.
(rif/)











































