Pengganti Anggota DPRD Madina Diminta Segera Diteliti
Sabtu, 04 Sep 2004 01:14 WIB
Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut meminta KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) segera meneliti calon pengganti 3 anggota DPRD terpilih daerah tersebut yang bermasalah. Ketiga anggota DPRD itu terbelit kasus ijazah palsu. "Dalam rapat pleno yang berakhir malam tadi, kita minta KPU Madina secepatnya menyampaikan laporan hasil penelitian itu kepada kita," ujar Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution kepada detikcom, Jumat (3/9/2004)malam. Ketiga anggota DPRD yang bemasalah itu adalah Hasman Nasution dan Syaiful Lubis dari Partai Golkar serta Abdul Rahman Nasution dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ketiganya dicoret sebagai DPRD terpilih karena kasus ijazah palsu. Mereka tidak ikut dilantik pada 2 September lalu.Dikatakan Irham, keputusan untuk mencoret ketiga nama itu sudah final karena sudah mendapat konfirmasi soal kepastian ijazah mereka. Sedangkan untuk kasus serupa yang diduga menimpa Azwir Sofyan, calon terpilih DPRD Sumut dari PAN, KPU Sumut akan melakukan klarifikasi dan meminta keterangan tertulis dari Madrasah Thawalib, Parabek, Bukittinggi, Sumbar."Sekretraris KPU Abu Hanifah akan berangkat Senin untuk meneliti kelulusan yang bersangkutan dan mendapatkan bukti tertulis tentang kelulusannya. Setelah itu baru akan diambil keputusan apakah dilantik atau dicoret pada 14 September mendatang," katanya. Rapat pleno yang berlangsung sejak Jumat pagi juga membahas masalah ijazah palsu dan administrasi caleg terpilih di 4 kabupaten di Sumut. Keempat kabupaten itu, yakni Simalungun, Toba Samosir, Samosir dan Humbang Hasundutan.Di Kabupaten Toba Samosir, ada 2 kasus, yakni ijazah palsu dan status PNS. Sementara di Humbang Hasundutan, juga ada 2 caleg bermasalah karena ijazah palsu. Sedangkan KPU Simalungun diminta meneliti 8 kasus caleg bermasalah. Rekomendasi akan diberikan setelah jelas duduk perkaranya. "Dalam pleno juga dibicarakan mosi tidak percaya kepada KPU Madina terhadap ketuanya, Abdul Aziz. Kita masih belum memutuskan dan masih akan melakukan pertemuan lebih lanjut. Nantinya, kita akan mengirim rekomendasi ke KPU Pusat. Kita sudah minta keterangan kedua belah pihak," demikian Irham.
(rif/)











































