Kasus Pembunuh Bayaran di Bekasi Bentuk Euthanasia Aneh

Kasus Pembunuh Bayaran di Bekasi Bentuk Euthanasia Aneh

- detikNews
Rabu, 19 Sep 2012 17:43 WIB
 Kasus Pembunuh Bayaran di Bekasi Bentuk Euthanasia Aneh
Jakarta - Upaya bunuh diri dengan bantuan orang lain atau euthanasia dikenal di sejumlah negara di Eropa. Namun apa yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat, terhadap Oentaryo (56) termasuk jenis yang aneh.

Euthanasia dalam bahasa Yunani berarti "kematian yang baik". Ini adalah sebuah praktik untuk mengakhiri penderitaan dan rasa sakit seseorang dengan kematian.

Ada sejumlah negara yang mengizinkan praktik ini. Di antaranya, Amerika Serikat, Belanda, dan Belgia. Sang eksekutor adalah dokter profesional yang ditunjuk oleh pasien.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, bagaimana dengan kisah Oentaryo yang membayar orang lain sebesar Rp 1 juta untuk membunuh dirinya? Bagi ahli psikologi forensik dari Universitas Bina Nusantara, Reza Indragiri Amriel, ini adalah fenomena aneh.

"Ini dia orang takut bunuh diri, tapi minta orang lain bunuh dia. Seharusnya dia nggak pakai cara menakutkan, tapi dia pakai cara brutal. Buatku ini agak membingungkan," kata Reza saat berbincang lewat telepon, Rabu (19/9/2012).

Ada tiga kemungkinan soal motif Oentaryo berbuat demikian. Pertama, kata Reza, adalah kriminal.

"Bisa jadi ini orang yang coba bunuh tapi gagal, lalu dia cari alasan mengaku-ngaku dibunuh," terang Reza. Kemungkinan ini terbantahkan dengan keterangan polisi bahwa si pelaku dan Oentaryo sama-sama mengakui merencanakan aksi nekat ini.

Kemungkinan kedua, menurut Reza, adalah kemungkinan motif ekonomi. Bisa jadi, Oentaryo punya asuransi jiwa yang bisa dicairkan hanya bila dia meninggal dunia dengan kematian yang tidak disengaja.

"Kalau dia punya asuransi, maka bisa dengan mati cepat seperti ini, bukan dengan cara bunuh diri. Itu bisa dicari," sambungnya.

Ketiga, Reza menduga dia berbuat seperti itu karena depresi. Namun seharusnya depresi ini bisa dikenali oleh orang-orang di lingkungan sekitar.

"Keluarga dekat bisa diamati, dari kehilangan selera makan, murung, mengasingkan. Seharusnya bertahap," terang Reza.

Lalu, bagaimana dengan pasal pidana yang dijeratkan pada pelaku percobaan pembunuhan dan Oentaryo? Reza menilai keduanya bisa dihukum, namun dengan sangkaan berbeda.

"Kalau penggoroknya kan jelas. Tapi kalau orang yang digorok itu mati gugur perkaranya, tapi kalau hidup, dia bisa kena pasal membayar orang untuk melakukan tindak pidana, itu kejahatan," paparnya.

Kisah pembunuh bayaran bernama Dedi ini memang unik. Dia disewa Oentaryo yang merasa putus asa dengan sakit yang dideritanya tak kunjung sembuh, untuk menghabisi dirinya. Dedi dibayar Rp 1 juta dan sebuah handphone untuk membunuh Oentaryo yang juga korban.

Oentaryo juga yang membelikan pisau. Oentaryo juga yang menunjuk lokasi eksekusi. Dia juga meminta agar dirinya diikat dan dilakban matanya saat hendak digorok lehernya.

Tapi, saat Dedi menggorok leher Oentaryo, urat nadi di leher tak kena. Oentaryo selamat karena ditolong warga yang melihat korban tergeletak di pinggir jalan di perumahan Bumi Dirgantara Permai. Polisi yang memeriksa Oentaryo tak terkecoh saat korban mengaku dirampok.

Polisi melakukan penyelidikan hingga tertangkaplah Dedi yang pernah bekerja sebagai tukang bangunan di rumah Oentaryo. Hingga kemudian terungkap skenario bunuh diri ala korban perampokan.


(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads