Soal Aturan Pencoblosan Pilpres, Panwaslu Surati KPU

Soal Aturan Pencoblosan Pilpres, Panwaslu Surati KPU

- detikNews
Sabtu, 04 Sep 2004 00:23 WIB
Yogyakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkaitan dengan aturan pencoblosan pemilu presiden (pilpres) putaran kedua. Tujuannya agar acuan petugas di lapangan jelas dan tegas sehingga dapat meminimalisir terjadinya protes dari pasangan calon. "Kita secepatnya akan mengirimkan surat ke KPU untuk menanyakan aturan mana yang akan dipakai. Tujuannya agar lebih jelas dan tegas sehingga pelaksanaan di setiap daerah bisa sama," ujar anggota Panwaslu Rozy Munir yang didampingi Ketua KPU Komaruddin Hidayat dan Didik Supriyanto usai penutupan rakernas Panwaslu di Hotel Inna Garuda Jl Malioboro Yogyakarta, Jumat (3/9/2004).Menurut Rozy, persoalan itu menjadi salah satu topik bahasan dalam rakernas Panwaslu dengan 32 Panwaslu Provinsi se-Indonesia. Pasalnya, beberapa waktu lalu Tim Sukses Susilo Bambang Yudoyono (SBY)-Jusuf Kalla mangangkat masalah tersebut karena banyak petugas TPS menolak pemilih yang tidak mempunyai surat undangan."Masalah ini harus secepatnya diselesaikan mengingat pelaksanaan pilpres putaran kdua semakin dekat, aturan mana yang dipakai dan siapa yang berhak mencoblos?" tanya Rozy.Dikatakan Rozy, Panwaslu juga akan mengirim surat kepada KPU agar dapat memperoleh rekap perhitungan suara pilpres mendatang. Pada pilpres pertama lalu, Panwaslu tidak mendapatkan tembusan form C1 tentang perhitungan suara. Akibatnya saat terjadi gugatan dari pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid, Panwaslu tidak mempunyai data pembanding."Bagi Panwaslu, rekap hasil perhitungan suara mulai dari tingkat TPS sangat penting. Sebab bila tidak mempunyai data pembanding untuk cross check, akan sulit bila muncul masalah atau sengketa," katanya.Dia menambahkan, dalam pertemuan dengan Tim Sukses SBY-Jusuf Kalla dan Tim Sukses Mega-Hasyim, telah disepakati pembentukan Liasion officer (LO) hingga di jajaran paling bawah. Pembentukan LO ini untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin timbul. Panwaslu daerah diminta menjembatani terbentuknya LO di tingkat daerah."LO ini sangat penting untuk menjaga komunikasi sehingga bila ada persoalan bisa segera diselesaikan secepatnya. Entah itu dugaan manipulasi suara atau abuse of power oleh salah satu institusi, bisa segera diselesaikan," demikian Rozy. (rif/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads