"Iya dia yang melakukan penggelapan, mengambil uang perusahaan diberikan ke orang luar, uangnya hilang, perusahaan namanya rusak dan saya jadi korban," ujar Hartati ketika ditanya mengenai peran Direktur Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo.
Hal tersebut disampaikan Hartati usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (19/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang masih belum jernih, yang salah jadi keliatan benar, yang benar jadi keliatan salah. Jadi minta doanya aja ya," lanjutnya.
Dalam kasus ini, KPK menjerat pengusaha Hartati Murdaya sebagai tersangka. Selain Hartati, KPK hingga saat ini jugà telah menetapkan status tersangka kepada tiga orang lainnya. Ketiga tersangka yaitu Bupati Buol Amran Batalipu, General Manager PT HIP Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono.
Adapun Hartati diduga memberikan suap dalam dua tahap yaitu Rp 1 miliar pada 18 Juni 2012. Berikutnya Rp 2 miliar pada 26 Juni 2012. Selain tersangka, KPK juga telah meminta pihak Imigrasi mencegah tujuh orang untuk ke luar negeri.
Ketujuh orang tersebut yaitu pemilik PT HIP Siti Hartati Murdaya, Totok Lestiyo dan beberapa orang karyawan yaitu Sukirno, Kirana Wijaya, Benhard, Arim, dan Seri Sirithon.
(/)










































