Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, mengungkap sindikat narkoba jenis sabu asal Malaysia, beromzet miliaran rupiah. Tiga tersangka dibekuk di sebuah hotel ternama di Samarinda saat berpesta sabu.
Keterangan diperoleh detikcom, ketiga tersangka masing-masing berinisial HE (26) warga Samarinda, AM (30) warga Tarakan dan MA (21) warga Balikpapan, dibekuk di sebuah hotel berbintang di kawasan Jl Mulawarman, Selasa (18/9/2012) malam sekitar pukul 20.00 WITA kemarin, sedang mengisap sabu. Ketiga tersangka ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
"Surat penahanannya ketiga tersangka terhitung mulai hari ini. Untuk HE, sebelumnya memang menjadi TO (Target Operasi) kami," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Feby DP Hutagalung, saat memberikan keterangan resminya kepada wartawan di kantornya, Rabu (19/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu diperkuat dengan paspor AM, yang terakhir bepergian dari Malaysia, 24 Agustus 2012 lalu. Tidak terlalu lama, dari Tarakan dia ke Samarinda 2 hari lalu. Kemungkinan sabu yang didapat tersangka dalam jumlah banyak, namun di perjalanan sudah dipecah-pecah (dijual kembali)," ujar Feby.
"Hasil ini kita analisa, kita indikasikan adalah jaringan internasional, AM warga Tarakan bawa sabu dari Malaysia. AM merupakan jaringan itu kita indikasikan karena barangnya berasal dari Tawau, Malaysia," tambahnya.
Selain itu, sambung Feby, pihaknya menduga kuat sindikat narkoba ini bernilai miliaran rupiah setelah petugas juga menyita buku rekap transaksi narkoba bernilai ratusan juta rupiah serta transaksi narkotika yang tertera di buku tabungan, juga bernilai ratusan juta rupiah.
"Transaksi ratusan juta rupiah, ada yang Rp 200-an juta, omzetnya bisa mencapai miliaran rupiah. Enam buku tabungan yang kita sita milik salah satu tersangka, kita duga juga menggunakan KTP palsu," terangnya.
"Dari paspor tersangka AM, sudah beberapa kali pulang pergi Malaysia. Ketiga tersangka ini, sebagi pengguna sekaligus pengedar narkotika," tutup Feby.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda, dijerat penyidik dengan pasal 114, 112, 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut dan mengincar bandar besar lainnya.
(trw/trw)










































