KPK: PN Jaksel Tak Berwenang Mengadili Praperadilan Neneng

KPK: PN Jaksel Tak Berwenang Mengadili Praperadilan Neneng

- detikNews
Rabu, 19 Sep 2012 17:03 WIB
KPK: PN Jaksel Tak Berwenang Mengadili Praperadilan Neneng
Jakarta - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Neneng Sri Wahyuni mengagendakan pembacaan duplik. Pihak KPK menyebut PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili kasus praperadilan Neneng.

"Menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan praperadilan," ujar kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, saat membacakan duplik, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2012).

Menurut Rasamala, dalil-dalil yang diajukan oleh Neneng selaku pemohon tidak tepat karena seharusnya dihadirkan pada persidangan utama perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini menurut termohon tidak tepat diajukan dalam forum praperadilan karena sudah menyangkut pembuktian pada pokok perkara yang seharusnya diuji pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," terang Rasamala.

Selain itu, dia menilai permohonan praperadilan yang diajukan oleh Neneng tidak jelas alias kabur. Pihak Neneng tidak pernah menyebut secara tegas dasar hukum yang menyatakan kesalahan terhadap pencantuman pekerjaan dalam surat perintah penangkapan dan penahanan bisa mengakibatkan surat perintah penahanan dan penangkapan itu menjadi tidak sah secara hukum.

"Kami meminta kepada hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi kuasa termohon. Kedua, menyatakan permohanan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," terangnya.

Sementara itu saat ditemui terpisah, kuasa hukum Neneng, Andriawal tetap yakin dapat memenangkan permohonan ini.

Pada agenda persidangan selanjutnya, dia akan mengajukan saksi untuk membuktikan bahwa Neneng tidak terkait apapun dengan tindak pidana korupsi.

"Hari Jumat putusan sela dan pembuktian. Kita akan hadirkan saksi dari PT Anugrah Nusantara, itu membuktikan posisi Ibu Neneng yang sebenarnya," ucap Andriawal.

Sebelumnya, tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni, melakukan gugatan praperadilan ke KPK.

Gugatan praperadilan ini dilakukan Neneng karena menganggap dirinya bukan merupakan Direktur Keuangan PT Anugerah, yang sering disebut terlibat dalam proyek tersebut. Melalui kuasa hukumnya Neneng, menyebut yang benar duduk sebagai Direktur Keuangan dan terlibat dalam kasus tersebut adalah Yulianis.

"Sesuai dengan akta notaris di PT Anugerah, tidak pernah ada nama Ibu Neneng sebagai Direktur Keuangan. Jadi dengan demikian, kita lihat fakta dari PT Anugerah bahwa Direktur Keuangan itu Yulianis," ujar kuasa hukum Neneng, Jack R. Sidabutar.

Neneng adalah istri dari mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazarudin yang sudah divonis bersalah dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet.

Nazarudin divonis hukuman 4 tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

(riz/aan)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads