Kasus SIM Simulator, Polri Limpahkan Berkas AKBP Teddy ke Kejaksaan

Kasus SIM Simulator, Polri Limpahkan Berkas AKBP Teddy ke Kejaksaan

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Rabu, 19 Sep 2012 16:53 WIB
Kasus SIM Simulator, Polri Limpahkan Berkas AKBP Teddy ke Kejaksaan
Alat simulator SIM (ilustrasi)
Jakarta -

Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas salah satu tersangka dugaan korupsi SIM simulator, AKBP Teddy Rusmawan ke Kejaksaan Agung. Berkas tersebut telah ditandatangani hari ini.

"Hari ini satu lagi, Teddy Rismawan," ujar singkat Kabareskrim Polri, Komjen Pol Sutarman di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2012).

Dengan diserahkannya berkas tersebut, artinya tinggal satu tersangka lagi atas nama Sukotjo S Bambang yang belum dilimpahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada hari Jumat (14/9) lalu, Polri juga telah meyerahkan 3 berkas tersangka dugaan korupsi SIM simulator ke Kejaksaan Agung. Ketiganya adalah mantan Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, mantan Bendahara Koorlantas Kompol Legimo, dan Budi Susanto.

Dalam kasus Simulator SIM ini, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. KPK juga menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso sebagai tersangka. Polri juga menetapkan status sama terhadap tiga nama terakhir tersebut.

Tiga nama yang menjadi 'tersangka bersama' itu memicu persoalan. Sampai saat ini KPK dan Polri sama-sama ngotot untuk menangani kasus ini. Sampai saat ini belum ada titik temu antara dua lembaga penegak hukum tersebut.

(tfq/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini