Sebelum 'Bubar', Panwaslu Janji Selesaikan Semua Kasus Pemilu
Jumat, 03 Sep 2004 22:32 WIB
Yogyakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) berjanji akan menyelesaikan semua kasus pelanggaran pemilu baik legislatif maupun pemilu presiden (pilpres) sebelum habis masa jabatannya. Masa jabatan Panwaslu akan berakhir pada 20 November 2004."Sebagai tanggung jawab Panwaslu, semua kasus akan kita selesaikan sebelum Panwaslu bubar," ujar anggota Panwaslu Didik Supriyanto kepada wartawan usai Rakernas Panwaslu se-Indonesia di Hotel Inna Garuda Jl. Malioboro, Yogyakarta, Jumat (3/9/2004).Menurut Didik, saat ini ada 405 kasus anggota dewan terpilih yang bermasalah. Meski menurut KPU, sebagian dari anggota dewan yang bermasalah itu sudah diselesaikan, Panwaslu meyakini masih ada sekitar 300 kasus yang belum selesai. "Dari 405 anggota dewan terpilih yang bermasalah, kasus yang paling banyak adalah soal ijazah palsu dan masalah pendidikan mencapai 83 persen. Sisanya mengenai persyaratan kesehatan, menyangkut status PNS (anggota dewan masih berstatus PNS) dan masalah domisili anggota dewan," katanya.Didik menyesalkan karena banyak anggota dewan terpilih bermasalah yang dilantik. "Meski ada mekanisme pergantian antar-waktu, jika nantinya sudah mempunyai kekuatan hukum yang sah yaitu anggota dewan bermasalah harus diganti," ungkapnya. Selain itu, Didik juga menyayangkan banyak kasus yang diajukan oleh Panwaslu divonis bebas pengadilan. Hingga saat ini, masih terdapat sekitar 900 kasus yang sudah dan sedang diproses di pengadilan. Namun dari kasus yang sudah divonis pengadilan, hampir 80 persen bebas."Kalau kasus-kasus yang bukti-buktinya tidak cukup kemudian di vonis bebas, kami bisa memahami. Tetapi kasus yang kita ajukan dengan bukti-bukti lengkap, ternyata juga ada yang divonis bebas. Kami tidak tahu mengapa itu bisa terjadi. Ini bisa terjadi karena ketidakkonsistenan antara keputusan KPU di daerah dengan di pusat meski bukti-buktinya cukup kuat," kata Didik.
(rif/)











































