"Menolak eksepsi termohon I dan mengabulkan permohonan pemohon," ucap Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD saat membacakan putusan, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Dalam putusan tersebut, MK menolak eksepsi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sebagai pihak yang bersengketa dengan KPU. MK juga meminta kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan putusan tersebut, MK memberikan tenggat waktu 30 hari kepada KPU sejak putusan dibuat untuk membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon dan melanjutkan tahapan pemilihan.
Sebelumnya, sidang SKLN antara KPU dan DPRP Papua digelar di MK karena KPU menganggap DPRP tidak memiliki kewenangan menyelenggaran pilkada. Anggapan tersebut dinyatakan KPU lantaran DPRP telah menerbitkan regulasi untuk menyelenggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua.
(rvk/asp)










































