"Sah-sah saja kalau mau gugat balik. Itu kan sudah biasa dalam hukum," kata kuasa hukum penggugat Fahmi Syakir, saat ditemui wartawan di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Rabu (19/9/2012).
Dirinya juga tidak mau berpolemik terkait nilai gugat balik yang mencapai Rp 1,5 miliar. Seperti diketahui, para warga tersebut hanyalah menuntut pengembalian tiket masuk Pantai Ancol seharga Rp 15 ribu dan meminta penghapusan biaya masuk itu.
"Nanti kan ada pembuktian-pembuktian. Kalau memang segitu nilainya kita terima. Kalau tidak bisa dibuktikan nanti ketahuan rekayasanya," tukas Fahmi.
Fahmi juga tetap berkeyakinan bahwa gugatannya akan tetap dikabulkan majelis hakim. Ia berkeyakinan pantai adalah milik publik dan dapat dinikmati secara gratis. "Kita tetap yakin bisa memenangkan gugatan ini," tuturnya.
Seperti diberikan sebelumnya, 3 warga menggugat pengelola Pantai Ancol Jakarta karena ketiganya dikenakan tiket masuk pantai masing-masing Rp 15 ribu atau total Rp 45 ribu. Mendapat gugatan ini, PT Pembangunan Jaya Ancol menggugat balik ketiganya sebesar Rp 1,5 miliar dengan rincian ganti rugi materil Rp 500 juta dan ganti rugi immateril Rp 1 miliar.
Uang sebanyak Rp 500 juta untuk ganti rugi pengeluaran tambahan dan meluruskan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Bapepam dan para investor di dalam dan luar negeri. Juga untuk meluruskan pemberitaan di berbagai media massa yang tidak benar.
Adapun kerugian Rp 1 miliar digunakan untuk merehabilitasi nama baik PT Taman Impian Jaya Ancol. Tidak hanya itu, BUMD yang sahamnya telah beredar di pasar bursa ini juga meminta ketiga warga tersebut meminta maaf di 3 koran nasional.
(asp/nrl)











































