"Pasti ada yang menyuruh. Sedang kita dalami. Dia tidak mungkin cetak sendiri, bikin sendiri lalu sebarkan sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Keduanya masih ditahan di Polsek Matraman. PL dan JS diamankan pada Selasa (18/9) sore. Rikwanto menegaskan, motif kedua orang ini pun menyebarkan pun sudah diketahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto menjelaskan, kedua orang itu terancam pasal 156 KUHP dan atau pasal 157 KUHP terkait penyebaran di muka umum yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk negara Indonesia. Ancamannya bisa di atas 5 tahun penjara.
(ndr/mad)










































