Hebat! Hakim Vonis Mati Enrizal Pembawa Ganja 3,5 Ton

Hebat! Hakim Vonis Mati Enrizal Pembawa Ganja 3,5 Ton

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 19 Sep 2012 16:03 WIB
Hebat! Hakim Vonis Mati Enrizal Pembawa Ganja 3,5 Ton
Sidang Enrizal dan Juni (ist.)
Lampung - Genderang perang terhadap narkotika ditabuh keras dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung. Majelis hakim memvonis Enrizal (45) pembawa ganja 3,5 ton dengan hukuman mati. Hukuman ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunarto yang meminta hukuman penjara seumur hidup.

"Sidang baru saja selesai, Enrizal divonis mati," kata Humas PN Kalianda, Afit Rufiadi saat berbincang-bincang dengan detikcom, Rabu (19/9/2012).

Enrizal alias Buyung sehari-hari sebagai sopir truk ekspedisi. Alasan hukuman mati dijatuhkan karena Enrizal telah membawa dan mengirim narkotika dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa sebanyak 4 kali dan seluruhnya menggunakan truk.

"Sehingga majelis hakim berpendapat Enrizal sebagai bagian dari jaringan pengedar Narkotika jenis ganja tingkat nasional," ujar Afit menjelaskan.

Adapun nasib sopir serep, Juni Ardiwan (39) dihukum sesuai tuntutan JPU yaitu penjara seumur hidup. Majelis hakim berpendapat Juni dihukum lebih ringan hanya karena sedang membutuhkan uang untuk menghidupi keluarganya. Keduanya diberi upah Rp 30 juta yang dibagi dua dengan Enrizal. Ditambah dengan biaya perjalanan Rp 4 juta untuk membeli tiket pesawat Jakarta ke Aceh.

"Keduanya juga mendapat Rp 8 juta untuk biaya perjalanan dari Aceh ke Balaraja, Tangerang," tandas Afit.

Putusan ini dibuat dengan bulat oleh majelis hakim yang diketuai Aryo Widiatmoko dengan anggota Afit Rufiadi dan Anak Agung Oka Parama Budita Gocara. Atas putusan ini, Enrizal langsung mengajukan banding dan Juni pikir-pikir selama 7 hari apakah banding atau menerima. Lantas bagaimana sikap JPU?

"Jaksa banding juga," ujar Afit.

Β 

Keduanya ditangkap pada 20 Februari 2012 di Sea Port Interdiction, Pelabuhan Bakauheni. Ganja sebanyak itu dibungkus dalam 17 karung yang dibagi dalam 3.539 paket yang dimasukkan truk. Semuanya ditumpuk dan ditutupi dengan buah kelapa. Jika beredar di masyarakat, selain merusak generasi bangsa, pemilik dapat mengantongi uang sedikitnya Rp 7 milar.


Hukuman mati ini dijatuhkan dalam kurun yang berdekatan oleh pengadilan di ujung selatan Pulau Sumatera ini. Pada bulan Juli lalu, pengadilan setempat juga memberikan vonis serupa bagi pemilik sabu-sabu 45 kg kewarganegaraan Malaysia, Leong Kim Ping alias Away. Putusan Away dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung.

(asp/trw)



Berita Terkait