Sekap Gadis 3 Hari, Pemuda Tanggung Digelandang Polisi

Sekap Gadis 3 Hari, Pemuda Tanggung Digelandang Polisi

- detikNews
Rabu, 19 Sep 2012 15:53 WIB
Foto: mansur hidayat/detikcom
Garut - Setelah 3 hari menyekap seorang gadis berusia 15 tahun, pemuda asal Kampung Kananga, Kalurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Garut, Jawa Barat, berhasil ditangkap anggota Resmob Polres Garut, Rabu (19/9/2012) siang. Dari tangannya disita pistol mainan dan peluru.

Kapolres Garut AKBP Enjang Hasan Kurnia mengatakan, sebelumnya Selasa (18/9) kemarin, pihak keluarga korban melaporkan telah kehilangan anak sejak 3 hari lalu. Orangtua menduga korban dibawa seorang pemuda yang dikenalnya melalui pesan singkat nyasar.

"Setelah menerima laporan dan mengumpulkan beberapa keterangan, tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan," ujar Enjang kepada wartawan, Rabu (19/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Resmob Polres Garut cukup berhati-hati saat menyergap, karena diperoleh informasi bahwa tersangka membawa senjata api. Setelah diketahui persembunyiannya, beberapa anggota Resmob langsung mengintai.

Tersangka berinisial UH dan berusia 20 tahun itu berhasil dilumpuhkan di halaman kompleks ruko IBC, Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota. Saat itu, ia membawa korban untuk berbelanja.

Menurut Enjang, selain berhasil membebaskan korban, petugas juga berhasil menyita satu sepeda motor, pistol mainan, borgol, dan sebutir peluru kaliber 9 mm serta sebuah masker polisi.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Mikra Hasibuan menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka memperkosa korban sebanyak 3 kali. "Tersangka mengaku perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, namun korban mengaku terpaksa menuruti keinginan tersangka karena takut dengan ancaman pelaku," ungkapnya.

Tiga kali perkosaan dilakukan di rumah kakak tersangka pada waktu malam hari. "Sekali dilakukan di kamar mandi pas siang hari," imbuh Mikra.

Lanjut Mikra, dari awal perkenalan dengan korban, tersangka mengancam melalui pesan singkat, termasuk saat akan melakukan perkosaan serta usai menyetubuhi korban. Tersangka selalu mengancam akan melukai korban.

"Tersangka dijerat dengan pasal Pencabulan dan Perlindungan Anak, pasal 81, 82 dan 83 Undang-Undang No 23 tahun 2002. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tutup Mikra.


(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads