"Kalau kewenangan penuntutan dan penyadapan dipreteli, lebih baik KPK dibubarkan," kata Abraham usai rapat dengan Timwas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Abraham menolak usulan itu. Jika kedua kewenangan itu dicopot dari KPK, maka KPK tak akan punya daya untuk mengungkap kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Politisi PKS itu menjelaskan, selain mengusulkan masalah SP3, Komisi III juga mengusulkan sejumlah pasal baru yang 'mengotak-atik' beberapa kewenangan KPK, seperti penuntutan dan penyadapan.
"Penyadapan itu belum diatur secara rinci, dalam draf diusulkan harus minta izin ke pihak pengadilan. Penuntutan, dalam draf itu diusulkan penuntutan tidak ada di KPK," ujar Buchori kepada detikcom, Rabu (19/9).
Selain kedua kewenangan itu, draf usulan itu juga memuat kemungkinan SP3 kasus korupsi dan pembentukan lembaga pengawas KPK.
(tor/ndr)











































