Abraham: Penuntutan & Penyadapan Dipreteli, Lebih Baik KPK Dibubarkan

Abraham: Penuntutan & Penyadapan Dipreteli, Lebih Baik KPK Dibubarkan

Ahmad Toriq - detikNews
Rabu, 19 Sep 2012 15:20 WIB
Abraham: Penuntutan & Penyadapan Dipreteli, Lebih Baik KPK Dibubarkan
Jakarta - Usulan revisi UU KPK dari Komisi III DPR akan memangkas kewenangan penuntutan dan penyadapan KPK. Ketua KPK Abraham Samad menolak keras usulan itu.

"Kalau kewenangan penuntutan dan penyadapan dipreteli, lebih baik KPK dibubarkan," kata Abraham usai rapat dengan Timwas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2012).

Abraham menolak usulan itu. Jika kedua kewenangan itu dicopot dari KPK, maka KPK tak akan punya daya untuk mengungkap kasus korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya draf usulan revisi UU KPK telah sampai di Badan Legislasi (DPR) DPR. Anggota Baleg, Buchori Yusuf, mengungkap beberapa pasal dalam draf usulan itu akan memangkas beberapa kewenangan KPK.

"Politisi PKS itu menjelaskan, selain mengusulkan masalah SP3, Komisi III juga mengusulkan sejumlah pasal baru yang 'mengotak-atik' beberapa kewenangan KPK, seperti penuntutan dan penyadapan.

"Penyadapan itu belum diatur secara rinci, dalam draf diusulkan harus minta izin ke pihak pengadilan. Penuntutan, dalam draf itu diusulkan penuntutan tidak ada di KPK," ujar Buchori kepada detikcom, Rabu (19/9).

Selain kedua kewenangan itu, draf usulan itu juga memuat kemungkinan SP3 kasus korupsi dan pembentukan lembaga pengawas KPK.

(tor/ndr)


Berita Terkait