Digugat Rp 45 Ribu, Pengelola Ancol Gugat Balik Warga Rp 1,5 M

Digugat Rp 45 Ribu, Pengelola Ancol Gugat Balik Warga Rp 1,5 M

Rivki - detikNews
Rabu, 19 Sep 2012 15:22 WIB
Digugat Rp 45 Ribu, Pengelola Ancol Gugat Balik Warga Rp 1,5 M
Jakarta -

3 Warga menggugat pengelola Pantai Ancol Jakarta karena ketiganya dikenakan tiket masuk pantai masing-masing Rp 15 ribu atau total Rp 45 ribu. Mendapat gugatan ini, PT Pembangunan Jaya Ancol menggugat balik ketiganya, Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati sebesar Rp 1,5 miliar.

"Ganti rugi materil Rp 500 juta dan ganti rugi immateril Rp 1 miliar," demikian berkas gugatan balik PT Pembangunan Jaya Ancol selaku Tergugat II yang didapat detikcom, Rabu (19/9/2012).

Berkas rekovensi (gugatan balik) yang ditandatangani oleh Imran Nating menjelaskan Rp 500 juta tersebut untuk ganti rugi pengeluaran tambahan dan meluruskan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Bapepam dan para investor di dalam dan luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juga untuk meluruskan pemberitaan di berbagai media massa yang tidak benar," ujar berkas yang disampaikan ke ketua majelis hakim, Dwi Sugiono.

Adapun kerugian Rp 1 miliar digunakan untuk merehabilitasi nama baik PT Taman Impian Jaya Ancol. Tidak hanya itu, BUMD yang sahamnya telah beredar di pasar bursa ini juga meminta ketiga warga tersebut meminta maaf di koran Kompas, Bisnis Indonesia dan The Jakarta Post.

"Permohonan maaf sedikitnya setengah halaman," tulis Imran Nating.

Seperti diketahui, ketiga penggugat menilai telah terjadi komersialisasi pantai. Ketiganya merasa hak-haknya sebagai warga negara hilang karena harus membeli karcis. Mereka beralasan pantai merupakan fasilitas publik yang harus bisa diakses secara gratis oleh siapa pun.

Mereka lalu menggugat Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat I, PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai tergugat II dan PT Taman Impian Jaya Ancol sebagai tergugat III. Adapun para pihak yang turut tergugat yaitu Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Selain meminta uang tiket Rp 45 ribu dikembalikan, ketiga warga tersebut juga meminta tiket masuk Pantai Ancol harus gratis.

(asp/nrl)


Berita Terkait