"Ini untuk melaksanakan otonomi, daerah-daerah diberi kewenangan menggali potensi alam setempat dan sumber keuangan dan pendapatan daerah (PAD)," demikian tulis Biro Hukum KKP dalam berkas jawaban yang disampaikan ke majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Rabu (19/9/2012).
Selaku turut tergugat, KKP menilai alasan gugatan Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati tidak berdasar hukum. KKP juga keberatan dimasukkan sebagai turut tergugat karena tidak terkait kasus yang dimohonkan.
"KKP tidak berwenang untuk mengawasi dan mengatur pelaksanaan akses publik Ancol secara gratis. KKP menjalankan perannya dalam melakukan pengendalian terhadap perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai UU No 27/2007," ujarnya.
Keberatan juga dilontarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Menurut Kemen PU, para penggugat tidak memiliki landasan hukum dalam menggugat. Sebab gugatan yang digunakan ketiganya belum diakui secara sah dalam hukum positif Indonesia.
"Penggugat tidak menyertakan wali kota Jakarta Utara sebagai tergugat padahal Pantai Ancol berlokasi di wilayah tersebut. Kami meminta majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Kemen PU.
Seperti diketahui, ketiga penggugat menilai telah terjadi komersialisasi pantai. Ketiganya merasa hak-haknya sebagai warga negara hilang karena harus membeli karcis. Mereka beralasan pantai merupakan fasilitas publik yang harus bisa diakses secara gratis oleh siapa pun.
Mereka lalu menggugat Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat I, PT Taman Impian Jaya Ancol sebagai tergugat II dan PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai tergugat III. Adapun para pihak yang turut tergugat yaitu Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Pekerjaan Umum.
(asp/nrl)











































