Merujuk pada Peraturan Pemerintah tahun 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK khususnya pada Pasal 7, diatur mengenai pegawai yang diperkerjakan di KPK seperti penyidik dari Polri untuk menjadi pegawai tetap. "Pegawai Negeri yang diperkerjakan sebagaimana dimaksud dapat beralih status kepegawainnya menjadi pegawai tetap sesua dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan komisi."
Berbekal PP ini, KPK bisa saja mempermanenkan 20 penyidik yang ditarik Polri itu. Ketika ditanyakan mengenai adanya peluang untuk mempemanenkan para penyidik, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan pihaknya akan menempuh segala cara untuk memperjuangkan penyidiknya, salah satunya penerapan pasal 7 itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peneliti Hukum dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim menilai Pasal 7 peraturan pemerintah tentang SDM KPK itu bisa saja diterapkan. Menurutnya KPK perlu mengkaji penerapan pasal itu lebih lanjut.
"Tapi juga perlu dilhat lagi bagaimana kedudukan peraturan itu dengan UU Kepolisian dan UU mengenai kepegawaian negara. Jika memang memungkinkan ya bisa saja," papar Hifdzil.
(/ndr)










































