KPK Buka Peluang Permanenkan 20 Penyidik yang Ditarik Polri

KPK Buka Peluang Permanenkan 20 Penyidik yang Ditarik Polri

Ahmad Toriq - detikNews
Rabu, 19 Sep 2012 14:29 WIB
KPK Buka Peluang Permanenkan 20 Penyidik yang Ditarik Polri
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperjuangkan 20 penyidiknya yang ditarik secara mendadak oleh Polri. Lembaga ini akan menempuh segala cara termasuk membuka peluang untuk mempermanenkan para penyidik itu.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah tahun 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK khususnya pada Pasal 7, diatur mengenai pegawai yang diperkerjakan di KPK seperti penyidik dari Polri untuk menjadi pegawai tetap. "Pegawai Negeri yang diperkerjakan sebagaimana dimaksud dapat beralih status kepegawainnya menjadi pegawai tetap sesua dengan persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan komisi."

Berbekal PP ini, KPK bisa saja mempermanenkan 20 penyidik yang ditarik Polri itu. Ketika ditanyakan mengenai adanya peluang untuk mempemanenkan para penyidik, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan pihaknya akan menempuh segala cara untuk memperjuangkan penyidiknya, salah satunya penerapan pasal 7 itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya. Kita akan mencoba semuanya," ujar Abraham ketika ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2012).

Peneliti Hukum dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Hifdzil Alim menilai Pasal 7 peraturan pemerintah tentang SDM KPK itu bisa saja diterapkan. Menurutnya KPK perlu mengkaji penerapan pasal itu lebih lanjut.

"Tapi juga perlu dilhat lagi bagaimana kedudukan peraturan itu dengan UU Kepolisian dan UU mengenai kepegawaian negara. Jika memang memungkinkan ya bisa saja," papar Hifdzil.




(/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini