"Terancam pasal 156 KUHP dan atau pasal 157 KUHP terkait penyebaran di muka umum yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk negara Indonesia," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Kedua orang itu diamankan warga saat membagikan selebaran di Matraman Timur pada Selasa (18/9) pukul 17.45 WIB. Keduanya terbukti membagikan selebaran berjudul 'Rakyat Menggugat Suara Nurani Rakyat Pinggiran Ibu Kota'. Selebaran itu menyudutkan golongan tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status keduanya masih saksi. "Kita periksa terus," tegasnya.
(ndr/nrl)











































