"Seperti statement saya sebelumnya, selalu saya katakan apapun ketetapannya selama itu dalam peradilan yang adil, saya insya Allah, bismillah berusaha untuk menerima," kata Angie usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (19/9/2012).
Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum menolak nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum Angie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angie tidak mengomentari tanggapan jaksa atas eksepsi. "Keputusannya belum ada, saya menunggu saja," ujarnya.
Angie didakwa telah menerima uang sebanyak Rp 12,58 miliar serta US$ 2,35 juta dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010. Uang tersebut diberikan oleh Permai Grup yang sebelumnya sudah dijanjikan oleh Mindo Rosalina Manulang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diberikan dalam rangka pengurusan proyek di sejumlah Universitas di Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendiknas termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora.
Sidang akan dilanjutkan hari Kamis, 27 September dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko.
(fdn/aan)











































