Diperiksa KPK, Hartati Segar Bugar & Sudah Bisa Berjalan Sendiri

Diperiksa KPK, Hartati Segar Bugar & Sudah Bisa Berjalan Sendiri

- detikNews
Rabu, 19 Sep 2012 10:49 WIB
Diperiksa KPK, Hartati Segar Bugar & Sudah Bisa Berjalan Sendiri
Jakarta - Hartati Murdaya hari ini kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di Buol, di mana dia ditetapkan sebagai tersangka. Hartati kini tampak jauh lebih segar dan dapat berjalan sendiri, tak seperti pekan lalu pada saat dia digiring ke mobil tahanan dengan kursi roda.

Hartati datang ke KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, menggunakan mobil tahanan KPK sekitar pukul 10.15 WIB, Rabu (9/19/2012). Mengenakan jaket tahanan KPK warna putih, wajah mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat ini tampak segar.

Hartati bahkan bisa berjalan sendiri, menapaki tangga yang mengarah ke pintu masuk gedung KPK. Pengawal tahanan hanya berjalan di belakangnya, tanpa perlu membantunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Doakan saya ya," ujar Hartati singkat sembari tersenyum kepada wartawan. Seperti biasa, dia berdandan rapi.

Pemandangan mengenai kondisi Hartati ini tentu sangat kontras dengan pekan lalu, ketika dia menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, sebelum akhirnya ditahan. Pemilik PT Hardaya Inti Plantation ini bahkan diantar ambulans dari RS Medistra, dan harus menggunakan kursi roda.

Namun meski datang dengan kondisi tertatih-tatih, Hartati tetap ditahan oleh KPK. Berdasarkan pemeriksaan dokter, lembaga antikorupsi ini menilai Hartati tidak dalam kondisi sakit sehingga bisa ditahan.

Dalam kasus ini, KPK menjerat pengusaha Hartati Murdaya sebagai tersangka. Selain Hartati, KPK hingga saat ini jugà telah menetapkan status tersangka kepada tiga orang lainnya. Ketiga tersangka yaitu Bupati Buol Amran Batalipu, General Manager PT HIP Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono.

Adapun Hartati diduga memberikan suap dalam dua tahap yaitu Rp 1 miliar pada 18 Juni 2012. Berikutnya Rp 2 miliar pada 26 Juni 2012. Selain tersangka, KPK juga telah meminta pihak Imigrasi mencegah tujuh orang untuk ke luar negeri.

Ketujuh orang tersebut yaitu pemilik PT HIP Siti Hartati Murdaya, Totok Lestiyo dan beberapa orang karyawan yaitu Sukirno, Kirana Wijaya, Benhard, Arim, dan Seri Sirithon.



(fjp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads