"Ada imbauan KPU DKI kepada sejumlah lembaga survei agar tidak merilis hasil survei atau hitungan cepat (quick count) sebelum pemungutan suara selesai pukul 13.00 WIB," ujar ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI Sumarno kepada detikcom, Rabu, (19/9/2012).
Menurut Sumarno, imbauan itu penting karena hasil survei atau hitungan cepat yang dirilis pada saat pemungutan suara berlangsung, dapat mempengaruhi preferensi pemilih yang belum menggunakan hak pilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, jika pemungutan suara telah selesai pada pukul 13.00 WIB, silakan saja jika ada lembaga survei yang akan merilis hasil survei atau quick count. "Setelah pukul 13.00 WIB silakan saja beramai-ramai jika ingin merilis hasil survei atau quick count," ucapnya. Pemungutan suara hari Kamis 20 September berlangsung pukul 07.00 WIB - 13.00 WIB.
(bal/nrl)











































