"Dalam draf yang diajukan ke kita (Badan Legislasi), terkait dengan masalah SP3, selama ini di UU yang lama SP3 tidak ada, di yang baru diadakan," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Buchori Yusuf, saat berbincang, Selasa (18/9/2012).
Politisi PKS itu menjelaskan, selain mengusulkan masalah SP3, Komisi III juga mengusulkan sejumlah pasal baru yang 'mengotak-atik' beberapa kewenangan KPK, seperti penuntutan dan penyadapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buchori menjelaskan Baleg sudah mengkaji draf usulan dari Komisi III. Kemudian Baleg akan mempertanyakan usulan draf itu ke Komisi III.
"Kita akan segera memanggil pengusulnya untuk diminta keterangannya," imbuhnya.
(tor/ndr)










































