Revisi UU yang Digodok DPR Atur Kewenangan KPK Stop Kasus Korupsi

Revisi UU yang Digodok DPR Atur Kewenangan KPK Stop Kasus Korupsi

Ahmad Toriq - detikNews
Rabu, 19 Sep 2012 09:23 WIB
Revisi UU yang Digodok DPR Atur Kewenangan KPK Stop Kasus Korupsi
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini dikenal 'garang' karena tidak mengenal adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Semua kasus yang ditangani KPK hampir selalu berujung pada hukuman bagi tersangkanya. Namun usulan draf revisi UU KPK yang diusulkan Komisi III DPR akan memungkinkan KPK menghentikan kasus.

"Dalam draf yang diajukan ke kita (Badan Legislasi), terkait dengan masalah SP3, selama ini di UU yang lama SP3 tidak ada, di yang baru diadakan," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Buchori Yusuf, saat berbincang, Selasa (18/9/2012).

Politisi PKS itu menjelaskan, selain mengusulkan masalah SP3, Komisi III juga mengusulkan sejumlah pasal baru yang 'mengotak-atik' beberapa kewenangan KPK, seperti penuntutan dan penyadapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyadapan itu belum diatur secara rinci, dalam draf diusulkan harus minta izin ke pihak pengadilan. Penuntutan, dalam draf itu diusulkan penuntutan tidak ada di KPK," ujar Buchori.

Buchori menjelaskan Baleg sudah mengkaji draf usulan dari Komisi III. Kemudian Baleg akan mempertanyakan usulan draf itu ke Komisi III.

"Kita akan segera memanggil pengusulnya untuk diminta keterangannya," imbuhnya.

(tor/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini