SEAPA Desak Pengadilan Bebaskan Wartawan Tempo

SEAPA Desak Pengadilan Bebaskan Wartawan Tempo

- detikNews
Jumat, 03 Sep 2004 20:22 WIB
Jakarta - The Southeast Asian Press Alliance (SEAPA) Jakarta mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk membebaskan 3 jurnalis Majalah Tempo dari tuntutan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, SEAPA juga mendesak pengadilan agar menghentikan kriminalisasi pers dengan tidak menggunakan pasal-pasal kriminal dalam KUHP berupa tuntutan hukuman penjara bagijurnalis.Demikian pernyataan SEAPA yang ditujukan kepada PN Jakpus, Jumat (3/9/2004), menyikapi rencana PN Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terhadap 3 wartawan Tempo, Bambang Harimurti, Ahmad Taufik dan Tengku Iskandar Ali. Ketiga jurnalis Tempo ini dalam persidangan tanggal 19 Juli 2004 lalu dituntut jaksa hukuman 2 tahun penjara. Mereka dianggap bersalah karena menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di massyarakat serta mencemarkan nama baik bos Artha Graha, Tommy Winata melalui pemberitaan di majalah Tempo edisi 3-9 Maret 2003 berjudul "Ada Tommy di Tenabang?".Direktur SEAPA, Lukas Suwarso menyatakan tuntutan 2 tahun penjara terhadap 3 jurnalis Tempo menjadi preseden buruk bagi perkembangan kebebasan pers. Lebih jauh lagi bagi masa depan demokrasi di Indonesia. "Menuntut berita Tempo yang telah memenuhi standar kode etik jurnalis, terlalu dipaksakan dan patut diduga bukan didasari rasa keadilan. Memenjarakanjurnalis adalah presiden buruk bagi perkembangan kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia," kata Lukas seperti dilansir dalam pernyataan sikapnya yang dikirim ke detikcom.Menurut rencana, Senin (6/9/2004) pekan depan, PN Jakpus akan kembali menggelar persidangan kasus Tempo dengan agenda putusan terhadap terdakwa Bambang Harimurti, Pemred Majalah Tempo. (rif/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads