"Pemilih yang belum mendapat surat undangan, tidak menjadi halangan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. Pemilih bisa tetap menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS membawa KTP atau KK asli, selama namanya tercantum dalam DPT atau DPS," ujar Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara, Sumarno, kepada detikcom, Rabu (19/9/2012).
Menurutnya, hal itu dapat dilakukan mengingat surat undangan ke TPS bagi pemilih mungkin tidak sampai semua, karena beberapa kendala teknis yang dialami ketika petugas ingin menyampaikan surat undangan memilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian bisa juga ketika ditemui untuk diserahkan surat undangan, yang bersangkutan tidak ada di rumah, sementara surat undangan tidak bisa dititipkan kepada tetangga atau orang lain. Pemilih harus menerima langsung dari petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
"Atau mungkin ada beberapa pemilih di lokasi kebakaran yang sudah tidak di lokasi ketika akan diserahkan surat undangan memilih, sementara yang bersangkutan tidak mengkonfirmasi tempat mengungsinya saat ini," tuturnya.
Tetapi kendala-kendala itu akan tetap diupayakan hingga nanti malam untuk memastikan warga Jakarta menerima surat udangan memilih dan dapat menggunakan hak pilihnya.
"Sampai nanti malam akan diupayakan kepada pemilih agar seluruhnya menerima surat undangan memilih," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pemungutan suara putaran dua Pilgub DKI akan berlangsung besok hari Kamis (20/9). Dua kandidat yang akan bertarung adalah pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli dan pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama.
(bal/van)











































