Terdaftar di DPT Pilgub DKI, Pemilih Bisa Mencoblos Dengan KTP

Terdaftar di DPT Pilgub DKI, Pemilih Bisa Mencoblos Dengan KTP

- detikNews
Rabu, 19 Sep 2012 08:16 WIB
Terdaftar di DPT Pilgub DKI, Pemilih Bisa Mencoblos Dengan KTP
Foto: detikcom
Jakarta - Warga DKI yang tidak menerima surat undangan untuk memilih pada pemungutan suara Pilgub DKI besok Kamis (20/9), dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang asli. Hal itu dapat dilakukan selama namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Pemilih yang belum mendapat surat undangan, tidak menjadi halangan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. Pemilih bisa tetap menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS membawa KTP atau KK asli, selama namanya tercantum dalam DPT atau DPS," ujar Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara, Sumarno, kepada detikcom, Rabu (19/9/2012).

Menurutnya, hal itu dapat dilakukan mengingat surat undangan ke TPS bagi pemilih mungkin tidak sampai semua, karena beberapa kendala teknis yang dialami ketika petugas ingin menyampaikan surat undangan memilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih ada beberapa surat undangan yang belum sampai ke pemilih ketika petugas akan menyerahkan pada nama yang tertera di surat undangan. Misalnya, pemilih yang mengontrak atau pindah ke rumah yang baru, sehingga ketika dijumpai tidak ada sebagaimana alamat yang tertera," kata Sumarno.

Kemudian bisa juga ketika ditemui untuk diserahkan surat undangan, yang bersangkutan tidak ada di rumah, sementara surat undangan tidak bisa dititipkan kepada tetangga atau orang lain. Pemilih harus menerima langsung dari petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

"Atau mungkin ada beberapa pemilih di lokasi kebakaran yang sudah tidak di lokasi ketika akan diserahkan surat undangan memilih, sementara yang bersangkutan tidak mengkonfirmasi tempat mengungsinya saat ini," tuturnya.

Tetapi kendala-kendala itu akan tetap diupayakan hingga nanti malam untuk memastikan warga Jakarta menerima surat udangan memilih dan dapat menggunakan hak pilihnya.

"Sampai nanti malam akan diupayakan kepada pemilih agar seluruhnya menerima surat undangan memilih," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pemungutan suara putaran dua Pilgub DKI akan berlangsung besok hari Kamis (20/9). Dua kandidat yang akan bertarung adalah pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli dan pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama.

(bal/van)


Berita Terkait