Revisi UU KPK Berpotensi Membonsai KPK !

Revisi UU KPK Berpotensi Membonsai KPK !

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 19 Sep 2012 08:00 WIB
Revisi UU KPK Berpotensi Membonsai KPK !
Jakarta -

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat meminta semua pihak melawan upaya pelemahan KPK. Revisi UU KPK di DPR disinyalir kuat akan membonsai kewenangan KPK.

"Gerindra akan melawan usaha untuk membonsai KPK melalui revisi UU KPK. Di dalam draf RUU KPK yang aada di Baleg memang terlihat ada upaya membonsai KPK dan ini harus kita lawan," tegas anggota Baleg DPR dari Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada detikcom, Rabu (19/9/2012).

Upaya tersebut antara lain pengurangan kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan. Karena KPK tidak lagi dibebaskan melakukan penyadapan kepada terduga koruptor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena penyadapan KPK harus meminta izin terlebih dahulu kepada ketua Pengadilan Negeri dan ini akan membonsai KPK. Jadi setiap orang mau diintai, KPK harus izin ketua pengadilan, jadi harus ada surat untuk kemudian masuk arsip, ini kan bisa bocor karena nanti harus menyertakan beberapa nomor yang harus disadap, padahal kekuatan KPK selama ini ya penyadapan itu," keluh Martin.

Selama ini, penuntut dan penyidik ada di dalam koordinasi KPK. Dalam revisi UU KPK, penuntutan akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

"Penuntut itu mau dipisahkan dari KPK dan ini jelas melemahkan KPK. Ini tidak sejalan dengan cita-cita pemberantasan korupsi," kritiknya.

Kemudian, Martin melanjutkan, ada wacana memberikan KPK kesempatan untuk mengeluarkan SP3. Dengan SP3, KPK yang sebelumnya tak bisa menghentikan kasus menjadi bisa memberhentikan kasus korupsi.

"Padahal korupsi ini kan hal yang luar biasa, maka harus menerobos KUHAP. Kalau untuk KPK kemudian berdalih melanggar HAM dan menerobos KUHAP berarti semangat pemberantasan korupsi sudah hilang," keluhnya.

(van/bal)


Berita Terkait