"Tidak ada penambahan atau pengurangan TPS dalam putaran kedua. Jadi untuk lokasi yang terjadi kebakaran tetap akan didirikan sebagaimana di putaran pertama. Jika di lokasi itu ada dua TPS maka akan didirikan dua TPS," ujar ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI, Sumarno kepada detikcom, Rabu (19/9/2012).
Menurutnya, pendirian TPS di lokasi kebakaran akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing lokasi. Seandainya tidak memungkinkan lokasi TPS sama persis dengan lokasi pada putaran pertama, maka akan sedikit bergeser di tempat yang memungkinkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan yang menjadi kesulitan adalah jika korban kebakaran sudah pindah atau mengungsi ke tempat lain karena di lokasi sebelumnya tidak bisa lagi ditinggali. Maka untuk hal ini, KPU DKI menghimbau agar mereka mengkonfirmasi kepada kelurahan setempat.
"Kami menghimbau warga yang mengungsi atau yang pindah untuk mengabari kelurahan setempat, sehingga tetap terdata untuk dapat menggunakan hak pilihnya," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, jumlah TPS pada putaran pertama di seluruh wilayah Jakarta sebanyak 15.059 TPS. Jumlah ini tidak mengalami penambahan maupun pengurangan pada pemungutan suara putaran dua yang akan berlangsung pada hari Kamis, 20 September besok.
(bal/van)










































