"Di putaran kedua KPU DKI membuat surat edaran baru yang melarang pemilih membawa kamera atau HP berkamera ke dalam bilik suara. Sebetulnya sama dengan putaran pertama, hanya ditegaskan kembali dan ada beberapa penambahan" ujar Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI, Sumarno, kepada detikcom, Rabu (19/9/2012).
Menurut Sumarno, larangan tersebut adalah antisipasi atas dugaan praktek politik uang yang mungkin terjadi di TPS, salah satunya modus pasca bayar. Pemilih dipesan untuk memilih calon tertentu, kemudian akan dibayar jika bisa menunjukkan hasil foto atas pilihannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, memang tidak ada sanksi khusus bagi pemilih yang ketahuan membawa kamera ke bilik suara, tetapi tentu ada banyak petugas yang mengawasi di TPS termasuk saksi-saksi.
"Pendekatannya bukan sanksi, tetapi himbauan untuk meninggalkan HP sebelum masuk bilik suara," ucap Sumarno.
(/van)











































