Muhaimin Didesak Cabut Kepmen yang Bebaskan Outsourcing

Muhaimin Didesak Cabut Kepmen yang Bebaskan Outsourcing

- detikNews
Rabu, 19 Sep 2012 00:44 WIB
Muhaimin Didesak Cabut Kepmen yang Bebaskan Outsourcing
Jakarta - Menakertrans Muhaimin Iskandar didesak segera mencabut dua Keputusan Menteri (Kepmen) yang membebaskan outsourcing. Yakni Kepmen No. 101/ tahun 2004 dan Kepmen No. 220/ tahun 2004.

"Mendesak Kemenakertrans RI untuk mencabut Kepmen 101/2004 dan Kepmen 220/2004 karena merupakan pintu masuk terjadinya praktek kerja outsourcing yang melanggar aturan ketenagakerjaan. Mendesak Kemenakertrans RI untuk secepatnya membuat kebijakan pengganti dua Kepmen tersebut , sebagai aturan hukum baru yang menguatkan aturan ketenagakerjaan," kata anggota Komisi IX DPR dari FPDIP, Rieke Diah Pitaloka, dalam siaran pers, Rabu (19/8/2012).

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 101/tahun 2004 mengatur tentang tata cara perizinan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. Sedangkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 220/MEN/X/2004 mengatur tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Keduanya dipandang membuka peluang selebar-lebarnya untuk perusahaan bisa melakukan tidak wajib lapor lowongan kerja kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Rieke juga mendesak realokasi anggaran untuk penambahan anggaran fungsi pengawasan yang pengelolaannya tidak hanya di sentralisasi di pusat, namun juga pengelolaan di daerah. Dia juga mendesak pengawasan ketenagakerjaan untuk menegakkan aturan ketenagakerjaan dengan memberikan sanksi tegas kepada setiap pelanggarnya untuk menimbulkan efek jera.

"Mendesak Pemerintah SBY untuk membuat kebijakan yang berorientasi mensejahterakan buruh, karena buruh merupakan penopang ekonomi negara dan penyumbang APBN terbesar,"tegasnya.


(van/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads