"Mendesak Kemenakertrans RI untuk mencabut Kepmen 101/2004 dan Kepmen 220/2004 karena merupakan pintu masuk terjadinya praktek kerja outsourcing yang melanggar aturan ketenagakerjaan. Mendesak Kemenakertrans RI untuk secepatnya membuat kebijakan pengganti dua Kepmen tersebut , sebagai aturan hukum baru yang menguatkan aturan ketenagakerjaan," kata anggota Komisi IX DPR dari FPDIP, Rieke Diah Pitaloka, dalam siaran pers, Rabu (19/8/2012).
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 101/tahun 2004 mengatur tentang tata cara perizinan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. Sedangkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 220/MEN/X/2004 mengatur tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Keduanya dipandang membuka peluang selebar-lebarnya untuk perusahaan bisa melakukan tidak wajib lapor lowongan kerja kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendesak Pemerintah SBY untuk membuat kebijakan yang berorientasi mensejahterakan buruh, karena buruh merupakan penopang ekonomi negara dan penyumbang APBN terbesar,"tegasnya.
(van/bal)











































