"Saya kira ada beberapa pasal ditarik dari KUHP, berkaitan dengan sumpah palsu," kata Menkum Amir Syamsuddin di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Amir menerangkan, dalam revisi UU KPK juga diatur mengenai sejumlah hal lainnya, salah satu yang utama mengenai pemberatan hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi UU KPK ini sudah masuk di Baleg DPR. Draftnya tengah dibahas intensif. Salah satu yang disuarakan DPR soal penuntutan KPK dan dibentuknya Dewan Pengawas KPK.
(ega/ndr)










































