Revisi UU KPK, Menkum: Ada Pengaturan Soal Sumpah Palsu

Revisi UU KPK, Menkum: Ada Pengaturan Soal Sumpah Palsu

Mega Putra Ratya - detikNews
Selasa, 18 Sep 2012 20:16 WIB
Revisi UU KPK, Menkum: Ada Pengaturan Soal Sumpah Palsu
Jakarta - Revisi UU KPK digodok lagi oleh DPR. Pemerintah pun ikut terlibat di dalamnya memberi masukan. Salah satu yang ikut diatur soal sumpah palsu.

"Saya kira ada beberapa pasal ditarik dari KUHP, berkaitan dengan sumpah palsu," kata Menkum Amir Syamsuddin di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (18/9/2012).

Amir menerangkan, dalam revisi UU KPK juga diatur mengenai sejumlah hal lainnya, salah satu yang utama mengenai pemberatan hukuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Begitu juga menghalang-halangi, akan ada pasal-pasal yang akan lebih meningkatkan pencegahan terhadap orang-orang yang menghalang-halangi," tegasnya.

Revisi UU KPK ini sudah masuk di Baleg DPR. Draftnya tengah dibahas intensif. Salah satu yang disuarakan DPR soal penuntutan KPK dan dibentuknya Dewan Pengawas KPK.

(ega/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini