Kalah di MA, Mendikbud: Pemberhentian Doktor Agus atas Usul Rektor

Kalah di MA, Mendikbud: Pemberhentian Doktor Agus atas Usul Rektor

Mega Putra Ratya - detikNews
Selasa, 18 Sep 2012 17:50 WIB
Kalah di MA, Mendikbud: Pemberhentian Doktor Agus atas Usul Rektor
Kampus Untan (ist.)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir pemecatan Dr Agus Sikwan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), M Nuh. Dalam Surat Keputusan (SK) tersebut, doktor ilmu sosiologi itu diberhentikan sebagai dosen Universitas Tanjungpura (Untan) Kalimantan Barat karena Agus dihukum percobaan oleh pengadilan.

"Itu asal usulnya pasti berasal dari Rektor. Oleh karena itu nanti saya akan pelajari kalau memang ini kasusnya sudah di MA," kata M Nuh kepada wartawan di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2012).

Mantan Rektor Universitas ITS Surabaya ini akan mempelajari putusan tersebut. Jika memang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dirinya akan mematuhi putusan peradilan tertinggi di Indonesia itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau keputusan kita salah kita ralat, kalau kita yakin keputusan kita benar, lalu MA memutus kita salah maka kita akan banding," ujar M Nuh.

M Nuh berasumsi jika pemecatan tersebut karena dosen yang telah mengabdi selama 24 tahun ini melakukan penyimpangan. Sehingga wajar saja diberhentikan dengan hormat.

"Apalagi kaitannya si Agus itu melakukan penyimpangan. Kalau terbukti melakukan penyimpangan ya memang sudah seharusnya diberhentikan," beber M Nuh.

Kasus ini bermula dengan munculnya SK No 2795/A4.2/KP/2011 tertanggal 14 Februari 2011 tentang pemberhentian dengan hormat Dr Agus sebagai PNS. SK ini menyusul hukuman 5 bulan penjara dengan percobaan 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada 13 September 2006 terkait pemalsuan Laporan Keuangan Mahasiswa (LKM) kampus tersebut.

Atas putusan Mendikbud ini, Agus menggugat ke PTUN Jakarta dan dikabulkan. PTUN Jakarta memerintahkan Mendikbud pencabutan SK tersebut. Tidak terima, Mendikbud mengajukan kasasi tetapi kandas.

"Menolak kasasi pemohon," demikian lansir panitera MA. Putusan MA ini dibuat oleh ketua majelis hakim agung Dr Imam Soebchi, Prof Achmad Soekardja dan Dr Hary Djatmiko. Perkara bernomor 342 K/TUN/2012 diketok pada 10 September 2012 lalu.

Agus sendiri masih aktif mengajar di kampus yang beralamat di Jl Ahmad Yani, Pontianak ini.

(asp/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini