Awalnya Andi menerangkan filosofi terciptanya RUU tersebut. Saat giliran jaksa bertanya, Andi pun dicecar mengenai Pasal 69 dalam UU itu.
"Tidak semua saya pahami, tapi saya terlibat," elak Andi di Pengadilan Tipikor Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (18/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menolak menjawab. Ini kan bukan ujian yang mulia," jawab Andi lagi.
Sebelmnya, Wa Ode Nurhayati didakwa menerima duit Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha melalui Haris Surahman. Ketiganya adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abraham Noch Mambu.
Duit itu diberikan oleh Haris Surahman sebesar Rp 5,25 miliar, Paul Nelwan Rp 350 juta, dan Abraham Rp 400 juta. Uang itu diberikan agar Nurhayati memasukkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Besar, Bener Meriah, dan Minahasa sebagai penerima DPID tahun anggaran 2011 senilai Rp 7,7 triliun.
Politikus Partai Amanat Nasional itu juga dijerat jaksa dengan Pasal 4 atau Pasal 5 UU Pencucian Uang terkait kepemilikan duit sebesar Rp 50,5 miliar di rekening Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI. Duit itu diduga berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk duit Rp 6,25 miliar dari Haris.
(mok/rmd)










































